LiterasiIndonesiaNews.
KALBAR – Momentum memperingati Hari Anti Korupsi Indonesia(HAKI),Senin,10/12/18, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan berbagai kegiatan, acara diawali Upacara Bendera di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,yang dilanjutkan dengan membagikan stiker anti korupsi (Say No To Corruption) kepada masyarakat pengguna kendaraan yang secara kebetulan melintas didepan kantor kejaksaan tinggi Kalimantan Barat.
Kepada beberapa awak media Baginda Polin Lumban Gaul,SH, selaku Kajati Kalbar yang notabene bertugas di Kalbar kurang lebih baru satu bulan di Kalbar,dirinya menyampaikan bahwa melalui momentum Peringatan Hari Anti Korupsi sedunia ini ia bersama jajarannya bertekad akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tuntas.
“Sesuai dengan tema hari anti korupsi sedunia “melangkah pasti cegah korupsi”, melalui momentum ini Kita akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama di Kalbar ini.” Tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya tindakan korupsi sangatlah tidak baik, karena selain merugikan keuangan negara,dan korupsi juga sangat merugikan masyarakat itu sendiri, dengan korupsi pembangunan menjadi terhambat sehingga masyarakat tidak bisa menikmati hasil pembangunan”.Tuturnya.
Mengatasi persoalan korupsi, Selain melakukan upaya represif, menurut Kajati pihak nya juga melakukan upaya Preventif tujuannya agar korupsi jangan sampai terjadi.
“Pencegahan ini penting, karena korupsi jangan sampai terjadi, kalau korupsi sudah terjadi, negara selalu rugi. Karena uang yang sudah dikorupsi tidak bisa kembali utuh lagi, karena sudah terpakai. Untuk itu pencegahan korupsi sangatlah penting.” Tegasnya.
Terkait persoalan korupsi di Kalbar untuk tahun 2018 menurut Kejati menjelaskan ada beberapa kasus korupsi yang di tangani dan di antaranya Tiga Puluh tiga kasus sudah pada tahap penuntutan.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan serta menambahkan Kejaksan Tinggi Kalbar pada tahun 2018 sudah berhasil mengembalikan kerugian negara ke kas negara senilai Tiga setengah Milyar, (3,5 M) dalam bentuk tanah dan Satu setengah Milyar,(1,5 M) berupa uang tunai.
Disinggung mengenai terkait penanganan kasus korupsi PTPN XIII, Ia menegaskan bahwa dalam satu bulan kasus tersebut akan bisa diselesaikan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini satu kasus PTPN XIII akan kita selesaikan.” Tukasnya.(RD/Rhmt).