Dewan Pers Tegaskan: Wartawan Tidak Boleh Rangkap Aktivis LSM

Dewan Pers Tegaskan: Wartawan Tidak Boleh Rangkap Aktivis LSM

sumberlima.com, DEPOK- Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merangkap sebagai aktivis LSM atau ormas. Hal ini ditegaskan lewat Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 sebagai upaya menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menjelaskan bahwa banyak laporan masyarakat soal oknum yang mengaku wartawan namun juga aktif di LSM atau ormas. Bahkan, beberapa media kerap mencatut nama lembaga negara seperti “Suratkabar KPK” atau “Suratkabar BIN”, yang menyesatkan publik dan melanggar hukum.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan adalah profesi yang menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan profesional. Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan sikap independen dan tata cara kerja yang sesuai, termasuk menunjukkan identitas kepada narasumber.

Karena itu, wartawan seharusnya hanya fokus pada profesinya dan terdaftar di organisasi pers resmi yang menjadi konstituen Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, atau PFI. Mereka juga diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan jenjang Muda, Madya, dan Utama.

“Menjaga kualitas jurnalistik adalah tanggung jawab bersama, termasuk instansi pemerintah dan aparat negara,” ujar Rusdy.

Berikut Perbedaan antara media LSM dan media pers

Media LSM berfungsi sebagai alat advokasi untuk menyuarakan isu-isu sosial tertentu yang menjadi perhatian LSM, seperti HAM, lingkungan, atau pemberdayaan masyarakat.

Media Pers berfungsi untuk menyampaikan informasi secara objektif dan faktual kepada publik sebagai bagian dari pilar demokrasi (pers sebagai watchdog).

Sumber:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Eriyanto, Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media (2005)

Media LSM dikelola oleh organisasi LSM dan bukan merupakan entitas pers resmi.

Media pers dikelola oleh badan hukum perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.

Sumber:
Dewan Pers RI, Pedoman Perusahaan Pers dan Standar Kompetensi Wartawan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Media LSM tidak selalu mengikuti Kode Etik Jurnalistik secara ketat, karena sifatnya lebih pada kampanye atau ajakan.

Media pers terikat oleh Kode Etik Jurnalistik dan prinsip jurnalistik seperti keberimbangan, verifikasi, dan independensi.

Sumber:
Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Dewan Pers (2008).UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 7 Ayat 2

Media LSM bukan perusahaan pers sehingga tidak tunduk langsung pada regulasi pers.

Media pers harus berbadan hukum dan memiliki struktur redaksi serta bertanggung jawab terhadap isi pemberitaannya.

Sumber:
Dewan Pers, Standar Perusahaan Pers, 2018. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Media LSM lebih menyasar komunitas atau kelompok yang relevan dengan misi organisasi.

Media pers menyasar publik umum secara luas dengan konten yang variatif.

Sumber:
Andreas Harsono, Jurnalisme Sastrawi (2004). Dewan Pers, Fungsi Pers Nasional

(RahmatSL5).

Exit mobile version