Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Pencabulan ‘RK’ Media di Minta Obyektif
SumberLima.com, DEPOK- Saya menghormati hukum dan akan mengikuti prosesnya, semua saya serahkan kepada pengacara saya , kata RK usai gelar jumpa Pers di Kantor PWI Kota Depok Jln Melati Depok Jaya Pancoran Mas , Sabtu (4/1) 2024.
Selain pernyataan dari RK , terkait Kasus Pencabulan yang melibatkan Rudi Kurniawan (RK) baru baru ini , membuat orang tua korban’EK’ juga merasa geram terhadap pihak pihak tertentu yang dinilai memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Dalam kesaksiannya EK mengungkapkan bahwa ia pernah dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, serta pendidikan untuk anaknya oleh salah satu pihak, namun tidak ada realisasi konkret. Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta menandatangani dokumen tanpa pemahaman penuh mengenai isinya.
Dirinya menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merusak kehidupan keluarganya, tetapi juga pendidikan anaknya. Ia menuntut keadilan dan meminta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.
Ketika ditanya oleh awak media terkait pencabutan laporan polisi, ibu korban menyatakan bahwa telah ada kesepakatan untuk berdamai, dan saya merasa direkayasa oleh anak saya, itu sebabnya saya mencabut laporan polisi, pasalnya di tanggal 12 Juli itu anak saya memang sudah ada dirumah bersama saya. kata ibu E orang tua korban.
Dalam kesempatannya Novianus Martin Bau, pengacara RK, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Perdamaian ini disertai pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban sempat pergi berlibur ke Surabaya dan Bali.
Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu. Pengacara juga menekankan bahwa perdamaian tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian proses hukum. Jelas Nya.
RK juga menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan merasa tidak adil dengan keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menyoroti pemberitaan di media yang dianggap sepihak dan cenderung merugikan nama baiknya. RK meminta rekan-rekan media untuk memberitakan kasus ini secara objektif dan memberikan ruang untuk hak jawabnya.
Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap sepihak ke PWI dan Dewan Pers. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini. RK dan timnya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
“Saya menghormati hukum dan akan mengikuti prosesnya,” semua saya serahkan kepada pengacara saya . Pungkas Nya. (RahmatSL5).