TIDAK PERLU TAKUT TERHADAP WARTAWAN

Loading

Ketua PWRI Depok Rahmat Budianto, kabid Ptk Disdik Kota Depok ibu Lisa dan Ketum PWRI bapak Suriyanto PD. Fose bersama usai acara workshop jurnalistik untuk Kepsek dan guru se-kota Depok, Kamis (6/9).(dok.Literasi Media Nusantara)

 

LiterasiDepokNews.Com

 

Depok,- Terhadap wartawan, sebetulnya tidak ada yang perlu ditakutkan karena tak kenal maka tak sayang”, Seperti contoh mantan kepala sekolah (kepsek) MAN 2 Medan, begitu dia pindah, dia ditangkap dan sekarang ada dipenjara, Ini gara gara tidak sinkron terhadap wartawan.

Hal tersebut dikatakan oleh ketua umum (ketum) Dewan pimpinan pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) pada sambutan pembukaan acara workshop jurnalistik untuk kepala sekolah dan guru se-kota Depok yang digelar oleh Dewan pimpinan cabang persatuan wartawan republik Indonesia kota Depok di Gedung graha insan cita Sukmajaya , Kamis (6/9).

 

Pemangku jabatan belum menyadari tentang peraturan perundang-undangan yang selayaknya sudah mesti dirubah namun belum dirubah. Ini yang jadi pokok permasalahan yang mengakibatkan pelaksanaan undang undang jadi tumpang tindih. Sudah ada uu pers no.40 tahun 1999. Negara wajib memiliki 25% wartawan dari jumlah penduduknya. Saat ini kita 7%pun belum sampai, sebabnya kurang pembinaan dari pemerintah, maka ada wartawan yang datang mengancam-ngancam kepada sekolah, Ini harus kita buka kepada bpk/ibu. Beber ketum.

Menurut bapak Suriyanto PD. “Terhadap wartawan, sebetulnya tidak ada yang perlu ditakutkan karena tak kenal maka tak sayang”, Seperti contoh mantan kepala sekolah (kepsek) MAN 2 Medan, begitu dia pindah, dia ditangkap dan sekarang ada dipenjara bu, Ini gara gara tidak sinkron juga sama wartawan, jelasnya.

“Jadi saya harapkan dikota depok ini jangan sampai terjadi”,
ini saya sudah sangat setuju didepok ini mengadakan seminar jurnalistik dengan peserta kepsek dan guru bersama PWRI, pertama di Indonesia ini , dan diikuti sangat meriah sehingga ruangan tidak cukup, harapnya.

 

Lanjut Suriyanto PD ,”Itu bukan wartawan , yang mengancam-ngancam seperti itu”, Ibu-bapak harus tau itu, Jadi yang dikatakan wartawan sebenarnya, bila datang kesekolah, coba ditanyakan kartu persnya mana?, Saya juga perlu kasih tau, jika wartawan wajib bernaung diorganisasi pers berbadan hukum, bukan hanya yang terdaftar didewan pers, jadi kalau dewan pers mengatakan bahwa organisasinya harus terdaftar didewan pers, itu ngaco dewan pers nya, kata dia.

Lanjutnya,”Jadi yang berbadan hukum karena mengacu pada UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat. Seperti guru punya wadah organisasi persatuannya, kepala desa juga punya persatuannya, itu mengacu pada uud’45 pasal 28, tidak ada lagi selain itu, makanya ibu harus bertanya, medianya apa, organisasinya apa, berbadan hukum atau tidak?, Supaya mereka juga tidak sembarangan menjalankan tugas,

“Saya tidak bela wartawan yang ngaco walaupun saya ketua umum pwri, karena saya juga berkarir dari wartawan, hal ini harus dicermati bapak – ibu guru, supaya para pendidik ini juga berperan serta membimbing dan membina para wartawan-wartawan kita, karena wartawan kebanyakan dari otodidak , Bisa dihitung mereka yang berlatar belakang akademisi Fisip/Fikom, karena fikom sendiri juga baru berdiri kampusnya, Fisip juga baru ada mata kuliah jurnalistiknya. Makanya masih banyak tugas tugas jurnalistik itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini tugas kita sebagai pendidik untuk mendidik, karena para guru itu juga penulis, identik bisa jadi wartawan. S1 kita menulis skripsi, S2 menulis tesis, S3 menulis desertasi, artinya kita ini penulis, dan penulis itu bisa jadi wartawan.

 

Karena kita berasal dari akademik, maka dia jadi jurnalis, bukan wartawan, wartawan itu lebih ke otodidak, spesifik jurnalistik itu ada orang yang berasalkan dari akademisi, wartawan itu kebanyakan dari otodidak tapi dia diakumulatifkan jadi satu wadah pers, pers itu membawahi media, wartawan, dan jurnalistik.

“Saya harapkan setelah ada pelatihan ini, bapak ibu kepsek dapat juga membaca uu pers no.40 tahun’99, UU ITE, UU KIP juga perlu dibaca, Karena jangan nanti ada wartawan datang meminta hitungan anggaran sekolah, Tidak boleh itu, Itu rahasia negara!! Itu bisa kena pasal 173 pidana itu”, Membocorkan rahasia negara itu tidak boleh.terang bapak Suriyanto PD. yang juga Kandidat Doktor ini.

“Itulah gunanya kita, Dinas pendidikan berkolaborasi dengan organisasi yang mumpuni baik PWRI, PWI, pokoknya organisasi yang mumpuni, gunanya untuk mengantisipasi hal itu. Bila kita menutup diri, maka akan ada ke-frontalan masuk ke sekolah – sekolah kita, Pungkas bapak Suriyanto PD .( RahmatLDN).

Exit mobile version