MEMPERTANYAKAN PROSES PENJARINGAN CALON KETUA HIMPUNAN ALUMNI ALUMNI (HAE) IPB

Loading

Oleh Bambang Purnomo

 

LiterasiDepokNews.Com.

Sesi wawancara calon ketua umum HAE nampaknya menyisakan pertanyaan yang luar biasa bagi publik. Pertama karena agenda itu cacat logika dan hukum. Dan yang kedua, berpotensi disalahgunakan oleh panitia untuk menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu. Salah satu cacat yang paling jelas adalah, bagaimana tata cara pemilhan ketua umum disusun dan siapa yang dimaksud dengan calon ketua umum? Dan bagaimana predikat itu bisa sah dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam satu penyelenggaraan munas sebuah organisasi?.

Di dalam anggaran dasar HAE yang banyak beredar di media sosial persoalan pemilihan ketua umum dibahas dalam Pasal 18 ayat 4. Sayangnya itu hanya berbunyi “tata cara pemilihan disusun dalam aturan tersendiri”.

Penyebutan ini menampakkan adanya kegamangan organsiasi untuk menetapkan satu mekanisme yang lebih solid dan transparan terkait proses pemilihan ketua umum.

Di dalam klausul tersebut pun tidak jelas siapa yang bisa menyusun aturan dan melalui mekanisme apa aturan tersebut disusun. Tidak ada juga ketentuan dan kewajiban bahwa aturan itu bisa atau boleh disusun oleh penitia munas, atau siapapun.

Klausul itu sekali lagi sangat-sangat multi tafsir. Bisa berarti siapa saja boleh menyusun tata cara pemilihan, atau sebaliknya, siapa saja bisa dipermasalahkan ketika menyusun tata cara tentang pemilihan. Tidak adanya ketentuan mekanisme juga membuat persoalan tata cara pemilihan ini seperti diambangkan dan sengaja dibiarkan multitafsir. Tentu saja ini bukan suatu ketidaksengajaan. Jauh lebih penting, kita takutkan ini bisa saja merupakan sebuah skenario jangka panjang yang disusun oleh segelintir orang yang hendak bercokol di HAE dalam waktu yang panjang. Mengapa mereka mau bercokol terus di HAE? Kemungkinan paling mudah adalah, adanya kepentingan ekonomi, maupun politik yang menjadi dasar dari kerja-kerja terselubung mereka. Semoga semua dugaan dan prasangka tersebut salah.

Dengan ketidakjelasan itu, maka agenda mewawancarai calon ketua umum juga semakin absurd untuk dilakukan. Kenapa? Karena siapa yang dimaksud dengan calon ketua umum pun sampai hari ini masih belum jelas. Apakah sudah ada surat keputusan dari panitia pelaksana yang menyatakan si a, si b, si c adalah calon ketua umum?? Jika tidak, maka ada potensi kerawanan yang mungkin muncul, karena pada saat sesi wawancara nanti, akan muncul kemungkinan salah satu calon ketua umum dibatalkan hanya karena tidak sesuai dengan selera tim ad hoc yang mahkluknya sampai sekarang masih belum jelas.

Dengan tiadanya aturan yang jelas terkait pemlihan ketua umum HAE, maka sesungguhnya organisasi ini sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Semoga organisasi ini tidak sedang diarahkan untuk dibangun demi kepentingan individu maupun kelompok tertentu alumni Fahutan IPB. FAHUTAN?…ASIK!!!

Penulis : Bambang Purnomo. E.31.1828

Exit mobile version