HUKUM  

Polsek kembangan ungkap bandar ganja di perumahan mewah

Jakarta Barat, LDN- Satuan narkoba Polsek kembangan polres Metro Jakarta barat berhasil menangkap salah satu pengedar narkoba jenis daun ganja sebanyak 1 bata dengan berat brutto 761 gram disebuah perumahan mewah pantai indah kapuk jalan elang laut b 28 muara Angke Jakarta Utara

Kapolsek kembangan polres metro Jakarta barat Kompol supriyadi, SH menerangkan bahwa pelaku berinisial RL als SN (23 Thun) warga Cengkareng Jakarta barat ini ditangkap oleh satuan narkoba Polsek kembangan dimana pelaku ditangkap di perumahan mewah pantai indah kapuk jalan elang laut b 28 muara Angke Jakarta Utara pada Jumat malam sekira pukul 21.00 wib (26/1)

Adapun pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja sebanyak 1 bata dengan berat brutto 761 gram didalam sebuah tas ransel yang ia kenakan adapun pelaku ditangkap saat ingin mengantar kan sebuah pesanan Narkoba jenis daun ganja ini dari seorang pelanggan nya dan mengajak bertransaksi disebuah perumahan tersebut

“pelaku kami amankan bersama barang bukti yang kami dapatkan saat penggeledahan lantaran adanya keresahan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering berkunjung dan mondar mandir ke daerah kembangan pada larut malam dan warga mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan tersebut kemudian kami memerintahkan kepada anggota untuk menyelidikinya dan benar pelaku tersebut kami lakukan penangkapan dan penggeledahan disebuah perumahan mewah pantai indah kapuk jalan elang laut b 28 muara Angke Jakarta Utara dan pada saat penggeledahan ditas yang ia kenakan oleh pelaku Anggota kami menemukan narkoba jenis daun ganja sebanyak 1 bata dengan berat brutto 761 gram” ujar Kapolsek kembangan Kompol supriyadi, SH.

Kompol supriyadi,SH menambahkan kami akan terus berupaya menindaklanjuti arahan dari pimpinan kami yaitu kapolres metro Jakarta barat untuk menghilangkan stigma dijakarta barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 111 (1) UURI no.35 tahun 2009.( Lisin/Red).

Exit mobile version