Heboh Kasus Pembelian Lahan SMP N 35 Depok, Pradi Supriatna: “Tempuh Jalur Hukum, Jangan Berspekulasi”
sumberlima.com, Depok – Kasus pembelian lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Depok tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dugaan ketidakterbukaan dalam proses pengadaan lahan ini menimbulkan banyak pertanyaan, hingga akhirnya memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan politisi.
Anggota DPRD Propinsi Jawabarat Komisi 1 Bidang Pemerintahan Anggota Badan Anggaran membidangi pansus Pradi Supriatna S.Kom., M.M.S.I., menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kalau memang faktanya terbukti benar atau ada transparansi yang jelas, kita lihat hasilnya seperti apa secara hukum,” ujar Pradi saat diwawancarai awak media di sela acara pelantikan DPD Forkabi, Margonda , Rabu (29/1)2025.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas. “Kita tidak ingin menyimpulkan dari awal, karena ini datang dari masyarakat. Maka dari itu, mekanisme segala sesuatunya harus ditempuh secara konstitusional, tidak keluar dari aturan yang ada,” tegasnya.
Senada dengan Pradi , Dilokasi yang sama H.M. Iman Yuniawan, S.M,. M.M Anggota DPRD Kota Depok Komisi A saat dibincangi terkait kasus lahan smpn 35 tersebut mengatakan,
“harus ada transparansi terkait pembelian lahan tersebut,” pasalnya alokasi anggaran untuk pembelian lahan telah diberikan, sesuai dengan jumlah lahan yang dibeli , namun pelaksanaan pembayaran lahan diduga tidak sesuai dengan yang disepakati . Ucap Nya.
Jika ada bukti bukti yang kuat silahkan ditindak lanjuti, teman teman bisa tanyakan langsung kepada pihak terkait, Tegas Iman .
Soroti Penahanan Ijazah di Sekolah Negeri dan Swasta
Selain menanggapi polemik pembelian lahan SMP, Pradi juga menyoroti isu penahanan ijazah oleh sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa, terutama jika hal tersebut berkaitan dengan masalah administrasi atau tunggakan biaya.
“Tidak boleh ada penahanan ijazah,” tegasnya. Ia pun mendorong solusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, agar masalah ini tidak terus berulang. “Di dalamnya kita ingin duduk bareng. Jika pemerintah harus hadir untuk membantu, misalnya dengan dana talangan atau mekanisme lainnya, itu harus dilakukan,” tambahnya.
Pradi juga mengapresiasi berbagai pihak yang secara diam-diam telah membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam mengambil ijazah mereka. “Saya sangat mengapresiasi positif pihak-pihak yang membantu, apalagi jika peran pemerintah juga turut hadir. Jangan sampai ada lagi ke depan ijazah tertahan,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya perhatian terhadap dua isu ini, diharapkan ada solusi konkret yang bisa segera diterapkan, baik terkait transparansi pembelian lahan SMP maupun penyelesaian kasus penahanan ijazah di sekolah-sekolah. (RahmatSL5).