Bandar Narkoba Palmerah di Sikat Satnarkoba Polres Jakarta Barat

Jakarta Barat,MK- Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pengedar dan pemakai Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket shabu dengan berat brutto 0,19 gram, di jl. Kota bambu Utara, Palmerah Jakarta Barat .

Kasubnit 2 unit 1 IPTU MADJEN SILABAN, SH. Menerangkan bahwa pelaku ada 2 (dua) yaitu berinisial I ( 34) swasta dan Y. K. (30) swasta di tangkap oleh sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat di mana pelaku di tangkap di jl. Kota bambu utara, Palmerah Jakarta Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut. Kemudian anggota satnarkoba polres jakarta barat di sebar untuk melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Tempat kejadian perkara.

” Setelah itu selang beberapa hari kita melakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya kami menemukan orang yang di curigai sama seperti apa yang di informasikan kepada kami” Ujar Kasubnit 2 unit 1 IPTU MADJEN SILABAN, SH ( 03/02/2018).

Kasubnit 2 unit 1 IPTU MADJEN SILABAN, SH juga menjelaskan anggotanya Tak perlu waktu lama berpikir langsung melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 2 orang yang sedang bertransaksi di tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket shabu dengan berat brutto 0,19 gram dari pelaku berinisial I (34) di temukan dikantong jaket sebelah kanan yang di pakai oleh pelaku saat itu.

” Kamipun menanyakan kepada pelaku berinisial I (34) dapat dari mana shabu tersebut kemudian pelaku menjawab Shabu tersebut di dapat dari pelaku berinisial Y. K. (30) seharga Rp. 150.000.” ungkap IPTU MADJEN SILABAN, SH.

Kemudian Anggota melakukan penyelidikan kepada pelaku berinisial Y.K.yang mengakui mendapatkan shabu tersebut dari seseorang laki-laki dengan panggilan BRO (DPO) di boncos Palmerah Jakarta Barat.
Modus BRO dalam menyerahkan 1 paket shabu dilipatan uang 5000 kepada pelaku Y. K.

AKBP SUHERMANTO, S. I. K menambahkan kami akan terus berupaya menindak lanjuti arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk menghilangkan stigma di jakarta barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009. Kemudian barang bukti tersebut di amankan dan pelaku pun di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.( Lisin/ls/Rhmt).

Exit mobile version