Karang Taruna Galang RW 01 Kelurahan Tapos Gelar Sosialisasi Hukum

Loading

DEPOK Tapos, LDN – Bertempat di Gang Langgar RW.01 Kelurahan Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok, Karang Taruna Galang yang diketuai oleh Didin,  mengadakan Kegiatan Sosialisasi di tingkat Karang Taruna RW.01. Kegiatan yang diadakan Rabu malam (29/11) ini, terselenggara berkat jalinan kerja sama yang sangat baik yang dilakukan oleh Karang Taruna dengan organisasi lain, diantaranya adalah organisasi profesi  Dewan Pengurus Cabang  Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Depok, Warta Ekspres, organisasi masyarakat Rumah Perjuangan Kita (RPK), Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), dan Rumah Rakyat Kopi (RRK), dengan materi Budaya Anti Korupsi, Undang-undang Narkotika dan Undang-undang ITE yang disampaikan oleh seorang praktisi Hukum Johny Latuheru.

 

Dalam sambutannya, Didin menyampaikan bahwa,” Kegiatan ini diadakan untuk membuka wawasan serta menambah ilmu bagi kami sebagai generasi muda khususnya Karang Taruna RW.01 agar lebih mengerti dan mendalami hukum dan Undang-undang yang berlaku di negara kita, terutama Undang-undang Narkotika dan ITE. Saya berharap agar dengan diadakannya kegiatan ini, para generasi muda, khususnya anggota Karang Taruna Galang,  menjadi lebih tau akan bahaya penyalahgunaan narkotika, serta lebih faham tentang bagaimana bersosial media dengan baik, berikut proses hukum yang menjeratnya ketika kita melakukan pelanggaran dalam Undang-undang tersebut.”

Terkait budaya anti korupsi, Didin menambahkan bahwa,” Sebagai organisasi kepemudaan di lingkungan RW.01, sudah suatu kewajiban bagi karang taruna untuk membantu pemerintah dalam memberikan informasi juga melakukan pengawasan terhadap adanya penyelewengan-penyelewengan anggaran yang diberikan pemerintah kepada unsur lingkungan yang dalam hal ini adalah Lurah dan Camat, sehingga menimbulkan bagi masyarakat banyak. Oleh karena itu, sebagai masyarakat saya meminta agar para pejabat pemerintahan, bisa memberikan contoh yang baik dengan kejujuran dan transparan, sehingga menjadi panutan sesuai motto GMPK yaitu “Jujur Itu Keren”.

Untuk itu, kami ingin agar keluarga Karang taruna Galang bisa belajar bersama-sama melalui kegiatan ini, agar setiap anggotanya memahami  peran serta keberadaan organisasi Karang Taruna di lingkungan, juga mengerti Undang-undang Narkotika dan Undang-undang ITE  yang berlaku dinegara kita sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Pembicara,” Tutup Didin.

Sementara itu, Ketua Lingkungan RW.01 Sumartoyo, yang ditemui di lain kesempatan mengatakan bahwa,”Kegiatan ini sangatlah positif sekali, terutama dalam membina para generasi muda lingkungan RW.01, agar lebih terarah dalam menjalankan roda organisasi kepemudaan, dimana bukan hanya melakukan kegiatan keagamaan dan kegiatan yang sifatnya hura-hura saja, tetapi mereka juga bisa memberikan kegiatan yang sifatnya edukasi dan menambah ilmu serta wawaasan, sehingga menjadi bekal saat mereka terjun di ruang lingkup yang lebih luas lagi. Untuk itu saya berharap agar kegiatan diskusi semacam ini, harus diadakan lagi, karena kegiatan inilah yang bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi mereka dan generasi yang akan datang,”  ucap Sumartoyo.(Ardhie G)

Exit mobile version