Share Berita di Group WhastAap Sebagai Alat Komunikasi Jurnalis

Loading

DEPOK, LDN – Berawal dari menghargai sebuah pertemanan dan bisa menjalin sebuah silaturahmi karenanya saya mau di gabungkan dalam sebuah group WhatsApp serta kita dapat saling bertukar informasi dan hitung hitung menambah persaudaraan, juga sudah menjadi sebuah kewajiban sebagai seorang Jurnalis untuk mempublikasikan suatu peristiwa yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat.

Alangkah terkejutnya ketika seorang Admin Group mengeluarkan saya dari Group Whast Aap tersebut dengan alasan bahwa saya di keluarkan karena mempromosikan Media milik saya di group yang dikelolanya secara sepihak, disini saya terheran heran..”

 

Admin dalam group Whatsaap dimaksud, tanpa bertanya lagi bahkan mungkin membaca isi berita nya saja tidak, (Sebelumnya dengan tanpa melakukan klarifikasi kenapa berita tersebut di share dalam group yang di kelolanya.

Padahal anggota member Group tersebut ada juga men-share sebuah candaan baik berupa obrolan ringan terkait tugasnya atau pun rekaman candaan atau sebuah banyolan. Mengingat salah satu tugas dan pungsinya pers adalah memiliki hak dan kewajiban.
Sesuai undang-undang pokok pers Bab II pasal 4, pers memiliki hak sebagai berikut.
a. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
b. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
c. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
d. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak.

Sedangkan kewajiban pers sesuai undang-undang pokok pers Bab II pasal lima sebagai berikut.
a. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa, opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
b. Pers wajib melayani hak jawab.
c. Pers wajib melayani hak koreksi.

Sesuai pasal 6, pers harus melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati ke-bhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari undang-undang tersebut, dapat diartikan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik/ kewartawanan. Tugas-tugas tersebut meliputi bagaimana mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk sesuai dengan media publikasi yang digunakan yaitu dalam bentuk tulisan (teks), gambar, suara, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media radio, televisi maupun media lainnya yang tersedia.

Jurnalistik merupakan kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun ulasan berita tentang berbagai peristiwa atau kejadian sehari hari yang aktual dan faktual dalam waktu yang secepat-cepatnya. Dari berbagai pengertian dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan komunikasi yang menggunakan pengetahuan praktis untuk menghimpun informasi dari peristiwa/ kejadian yang menarik, aktual dan faktual untuk diolah dan disajikan kepada khalayak melalui media masa cetak maupun disiarkan melalui media online ,pemancar radio, Televisi dan Film bahkan saat ini WhatsApp sudah menjadi sarana untuk menyebarkan suatu peristiwa atau sebuah sarana untuk mempublikasikan terkait pemberitaan, Dengan waktu yang secepat cepatnya.

Disamping itu Pungsi dan tugas jurnalistik sesuai dengan undang-undang pokok pers Bab. II pasal 3 adalah sebagai berikut:
a. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
b. Disamping fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dari undang-undang tersebut dapat dijelaskan bahwa jurnalistik berfungsi menghimpun, mengolah dan menyalurkan informasi melalui media masa di mana dia bekerja. Bidang kerja jurnalistik yaitu pada pendidikan, hiburan maupun kontrol sosial masyarakat. Mengingat pengertian dari perusahaan Pers adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers. Seperti perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan lain yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi.

Adalah Hal yang Aneh dan Janggal jika seorang jurnalis dilarang memposting berita dari medianya sendiri pada sebuah group WhatsApp , dengan alasan bahwa dinilai mempromosikan media secara sepihak. Bahkan untuk melakukan penyiaran dan Publikasi saja di lindungi Undang Undang..(Rahmat : Jurnalis Aktif kota Depok).

Isi Undang udang pokok pers bab II pasal 3 dan 4 dari Anisa Ramadhona Blog.

Exit mobile version