HUKUM  

Kivlan Zen Batal di Cekal ke Luar Negeri

Mayjend (Purn) TNI Kivlan Zen (ft. Media Indonesia)

Jakarta, LiterasiDepokNews.com
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Batal di cekal keluar negri pasalnya pihak kepolisian mencabut surat permohonan pencekalan tersebut. Surat pencekalan permohonan dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri, terkait laporan berita bohong (hoaks) dan dugaan makar.

“Sudah dicabut suratnya,” kata Kasubag Humas Dirjen Imigrasi, Sam Fernando, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).

Sebelumnya pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Kivlan dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.

Kivlan Zein dilaporkan oleh warga bernama Jalaludin dan Eman Soleman pada tanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima oleh Polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Dirtipidum Polri Kombes Agus Nugroho tertanggal 11 Mei 2019, mereka meminta pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan. Belum diketahui alasan pembatalan pencegahan tersebut.

Dalam laporan yang dibuat, Kivlan dilaporkan karena melanggar 2 pasal sekaligus. Yakni tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, tentang keamanan negara/makar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 Jo pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.

Sumber berita : Kumparan.com

Exit mobile version