KETUM PWRI : Surat Edaran Dewan Pers Bisa Berimplikasi Perpecahan

 

Foto : Ilustrasi istimewa

 

 

LiterasiDepokNews.Com

Jakarta – Menyikapi surat dewan pers nomor : 371/DP/K/VII/2018. yang ditanda tangani oleh ketua dewan pers tidaklah menunjukan seorang pemimpin pengayom perubahan untuk kebebasan pers yang sesungguhnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PWRI Bapak Suriyanto PD SH MH MKN melalui pesan singkatnya kepada awak media ini , Sabtu 28/7/2018, “Hal ini yang harus menjadi perhatian pemerintah Media UKM ini, sangat mensuport usaha yang tergolong UKM sebagai program pemerintah. Dan yang paling parah kata abal -abal”, itu bahasa pinggir jalan, yang sangatlah tidak pantas diucapkan seorang pengayom sebagai dewan pimpinan tertinggi di Dewan Pers, tegas Bapak Suriyanto PD yang juga Kandidat Doktor ini.

ditekankan oleh Ketum PWRI,”Dalam surat edaran itu menjadi pertanyaan besar bagi saya”,..hal ini menunjukan ketidak mampuannya berpikir dan kebijakan dalam memimpin, pakah media online yang puluhan ribu itu tidak sesuai aturan berdirinya?”,ucap nya.

Era globalisasi tidak dapat di tampilkan dengan segala aturan yang tidak menyesuaikan perkembangan zaman, Seperti nama – nama organisasi pers yang diumumkan dengan kata Tidak Mengenal”.. dan ditembuskan ke jajaran pemerintah, ini adalah bentuk diskriminasi yang melanggar uud 45 pasal 28,f dan g. Saya sangat menyayangkan surat edaran tersebut karena nyata-nyata kami organisasi dan media yang disebut abal-abal punya hak konstitusi sebagai warga negara…apakah dewan pers pernah melakukan pembinaan?!.

Hal ini dapat menimbulkan kegaduhan. Dan perpecahan di tatanan berbangsa dan bernegara. Mengenai 42000 media online yang hanya diakui hanya duaribuan saja. Apa lagi ini tahun politik…hal ini harus dipikirkan dalam membuat surat edaran. Apakah organisasi pers yang berdiri tidak berbadan hukum..

Selanjutnya Ketum PWRI menghimbau seluruh aparatur pemerintah dan presiden…untuk menyikapi kebijakan ketua dewan pers dan dewan pers sebagai lembaga untuk lebih dewasa dan paham dalam penegakan kebebasan pers dan menjalankan hukum pers sesuai UU yg berlaku.(Rahmat/red).

Exit mobile version