HUKUM  

Z” OKNUM HAKIM PN TARUTUNG di DUGA NYAMBI

Loading

Ilustrasi foto : istimewa.

 

JAKARTA, LDN – Praktik menjadi Broker alias KKN pada ranah institusi peradilan di Indonesia masih marak terjadi. Hal ini dibuktikan dari adanya beberapa oknum Hakim, pejabat, dan petugas di lingkungan peradilan ditangkap karena praktik kotor tersebut.

Pengadilan masih menjadi “Lahan basah bagi para Broker peradilan”, praktek ini bisa dikatakan tindakan korupsi Kolusi dan Nepotisme para oknum aparatur peradilan.

Dengan maraknya terkait Oknum peradilan yang tersangkut beberapa kasus KKN di Indonesia, integritas lembaga peradilan patut dipertanyakan!”.., Ternyata masih banyak oknum hakim yang tak kapok nyambi jadi broker dan bermain-main dengan putusan hukum. Ya. Menegosiasikan putusan dengan jumlah uang yang disepakati, antara penggugat dan tergugat.

KKN yang diduga terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara SUMUT belum lama ini ternyata bukan sekadar isapan jempol belaka. Bahkan, yang diduga melakukan pungutan liar adalah Z” oknum hakim dan SBR seorang Kabiro Hukum Pemda Tapanuli Utara.

Modusnya, di tengah-tengah kasus yang sedang berjalan seorang oknum Hakim yang bertugas di PN Kelas II Tarutung meminta bertemu pihak penggugat melalui pihak biro Hukum Pemda Tapanuli utara inisial SBR.

Seperti yang di jelaskan TM”, kepada awak media LDN di bilangan Margonda raya Depok mengatakan,”Saya masuk keruangan hakim dan disana sudah disiapkan kertas. setelah berbasa basi oknum hakim memberikan secarik kertas, tanpa ada omongan , semua negosiasi hanya melalui catatan yang ditulis di kertas tersebut dan meminta sejumlah uang yang awalnya sebesar 4 Miliar menjadi 2 Miliar agar kasus saya dapat di menangkan”, usai melakukan negosiasi melalui tulisan diatas kertas, tulisan tersebut langsung di berangus,” terang TM, yang juga seorang Penggugat pada kasus Perdata di Pengadilan Negeri kelas II Tarutung Sumatera Utara, kepada Awak media ini Kamis (7/2/2018).

Menurut keterangannya uang yang diminta Z” ini harus diserahkan sebelum putusan sidang dan transaksinya dengan menggunakan dollar singapura.
Minggu berikutnya TM dipanggil menghadap Z” lagi untuk menanyakan kejelasan transaksi ini tetapi TM tidak dapat memenuhi keinginan hakim tersebut.

Kasus gugatan perdata tersebut berlangsung sejak bulan Februari – Desember 2017 dan putusan sidang pada 8 Januari 2018, disitu dijelaskan bahwa gugatan kasus tersebut ditolak.
“Tidak masuk akal dan ada yang janggal karna kasus ini sudah dari februari sampai dengan desember 2017 diterima dengan baik dalam persidangan sebelumnya, tetapi pada saat putusan sidang hasilnya gugatan saya malah diputuskan N.O” oleh Hakim ,” tegas TM. (Tim).

Exit mobile version