Panwaslu dan Media Sinergi Awasi Proses Pilgub Jabar di Kota Depok

Siaran Pers Sekber Wartawan Depok

DEPOK – Tahapan Pilgub Jawa Barat yang pada saat ini telah memasuki tahapan pencocokan, penelitian , pemutakhiran dan pendaftaran data pemilih dan telah dilakukan sejak Sabtu, 20 Januari 2018 diseluruh kelurahan di Kota Depok.

Demikian ditegaskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dede Selamet Permana saat melakukan audiensi dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok dikantornya belum lama ini.

“Dan hingga saat ini prosesnya masih kita awasi, beberapa kita temukan kejanggalan-kejanggalan minor yang masih kita inventarisir dan sebagian sudah dilakukan pembetulan ditempat,” jelas Dede.

Lebih lanjut Dede mengatakan bahwa kejanggalan yang ditemui sifatnya masih teknis dan sama sekali tak ditemui adanya unsur kesengajaan namun lebh kepada adaptasi karena proses coklit ini sendiri memang baru dimulai.

Selain itu, menurut Dede, masih adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) yang masih “gaptek” menjadi kendala tersendiri mengingat pada pemanfaatan teknologi digunakan semaksimal mungkin untuk dokumentasi ataupun publikasi serta memudahkan juga untuk merekap dan mengevaluasi.

“Jadi mau tidak mau penyelenggara pemilu baik KPU maupun Panwas harus mengadaptasi teknologi. Kita sudah melakukan itu sejak 2015, ketika hari H itu semua pengawas TPS mengirim laporannya via WhatsApp, dan itu sangat efektif dari segi kecepatan dan validitas, jadi pada sore hari kita sudah punya data <em>real</em>,” tambah Dede.

Selain itu, Dede mengatakan bahwa Panwaslu Kota Depok juga menjajaki kerjasama dengan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) untuk memudahkan koordinasi antar petugas panwas karena dibeberapa wilayah masih terkendala signal jika menggunakan telepon seluler.

“Kemarin sudah pembicaraan awal, tinggal ketemu lagi untuk bicara lebih teknis. Jadi kita terus mencari cara bagaimana caranya agar informasi itu cepat sampai maka semua media yang memungkin itu baik perangkat rado komunikasi ataupun teknologi lain akan dimanfaatkan,” tegas Dede.

Terkait kerjasama dengan media dalam melakukan pengawasan, Dede mengatakan peran media sangat besar dalam menyampaikan informasi ke publik, jadi sangat diperlukan kerjasama untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat bahwa pemilik hajat pemiu ini adalah masyarakat pemilih, bukan KPU ataupun Panwaslu dan bukan pemerintah.

“Merekalah pemilik hajat pemilu ini, maka harus dibangun kesadaran ini. Bahwa kemudian masyarakat akan merasa; ini harus diawasi, ini harus berjalan sesuai aturan, saya harus berpartisipasi, saya harus memilih, saya harus melaporkan pelanggaran. Nah ini yang bisa dikerjasamakan dengan wartawan, untuk membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat pemilih dalam menjalankan proses demokrasi secara jujur,” tegas Dede.

Jenis pelanggaran yang bisa dlaporkan

Dede juga berpesan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

“Ada tiga jenis pelanggagaran, yang pertama yang bersifat administratif yakni yang bersifat SOP, tatacara, kemudian yang berkaitan dengan prosedur. Contohnya ketika PPDP tidak menempelkan stiker ketka dia melakukan coklit, itu kan harus ditempel, isalnya dalam satu rumah ada 2 KK (kartu Keluarga – red) tapi hanya ditempel satu, nah ini pelanggaran dan silahkan diinformasikan ke kita,” jelasnya.

“Kemudian yang kedua pelanggaran yang sifatnya pidana, contohnya misalnya ada orang yang menghalang-halangi petugas memutakhirkan data atau dia melakukan pengrusakan terhadap alat kerja atas dasar apapun, nah ini sudah termasuk tndakan pidana dan bisa dilaporkan ke kita,’ tambah Dede.

“Selanjutnya yang ketiga adalah pelanggaran kode etik, ini lebh ke penyelenggara pemlu. Misalkan ditemukan ada petugas panwas maupun KPU yang mungkin meminta uang kepada masyararakat atau melakukan transaksi politik atau apapun yang melanggar kode etik bisa dilaporkan ke kita dan kerahasiaan pelapor terjamin,” tegasnya.

Panwaslu sendiri sudah menyediakan call center dan sosal media yang bisa dihubungi masyarakat kapan saja untuk pengaduan-pengaduan soal pelanggaran yang terjadi selama proses Pilgub Jabar ataupun pemilu. (San/Sekber/RahmatLDN).

Exit mobile version