Polres Depok tangkap pelaku prostitusi Gay online

Foto ilustrasi gay online

Literasidepoknews, 22/1/2018

Depok,

Aparat kepolisian Satreskrim Polres Depok menangkap dua orang pelaku prostitusi gay online di Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, pada Sabtu (21/1), pukul 23.00 WIB. Pelaku menyebarkan video mesum sesama jenis itu sekaligus untuk promosi menjual diri.

“Pelaku RS (21) dan MU (31) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap akun twitter @prassongsup yang menyajikan adegan video hubungan intim sesama jenis yang berlokasi di Depok,” ujar Kanit Satreskrim Polres Depok, AKP Firdaus di Mapolres Depok, Ahad (22/1).

Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan, pelaku menyebarkan video mesum sesama jenis itu sekaligus untuk promosi menjual diri dengan bayaran Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. “Tujuan mereka menyebarkan video mesum gay tersebut untuk memasarkan diri sebagai pemuas nafsu kaum gay,” kata Firdaus.

Lebih lanjut, pengakuan kedua pelaku, aktivitas kesehariannya tak tergabung dengan komunitas Lesbi, Gay, Bisrksual, dan Transgender (LGBT) tertentu. Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus Gay). Imbuh Firdaus pada LDN.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Barang bukti yang disita, satu kaos warna putih dan tiga unit handphone. Kedua pelaku diancam hukuman pidana pornografi dan ITE, dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal 1 milyar rupiah” tegas Firdaus.(Gatot).

Exit mobile version