FOKUS  

Ketua Umum PWRI Suriyanto PD : Pemerintah pusat harus tegas tindak Bupati mimika

Loading

JAKARTA, LDN – Persoalan hukum menyangkut Bupati Mimika, Eltinus Omeleng, hingga saat ini berlum menunjukkan progres yang diharapkan. Kementerian Dalam Negeri terkesan lamban melakukan eksekusi terhadap amar putusan Mahkamah Agung RI terkait permohonan uji pendapat Ketua DPRD Kabupaten Mimika atas dugaan penggunaan ijazan palsu maupun pelanggaran lainnya.

Bupati Mimika Eltinus Omeleng, hingga kini masih bebas melenggang, meski terseret sejumlah kasus hukum.

Yang membuat publik geleng-geleng kepala, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dan berkekuatan hukum tetap bahwa Bupati Mimika bersalah, namun Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo belum juga melakukan eksekusi adminstratif terkait putusan MA tersebut.

“ Ini sungguh menciderai konstruksi hukum kita, sekaligus menorehkan luka terhadap rakyat Mimika,” kata Suriyanto PD, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Senin, 27/11/2017.

Menurut kandidat doktor ilmu hukum tersebut, keengganan Menteri Dalam Negeri untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut, menyiratkan sejumlah pertanyaan. Tak salah, jika publik mencurigai ada ‘main mata’ dibalik kasus Eltinus Omeleng.

“ Bila putusan MA tersebut tak segera dieksekusi, akan membuat disharmoni dalam pemerintahan di Mimika, sehingga kinerja pun akan terganggung. Yang dirugikan kan rakyat. Rakyat Mimika menjadi susah karena ulah pemimpinnya sendiri,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Suriyanto, Mendagri harus memiliki ketegasan. Komitmen terhadap upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa harus benar – benar dilakukan, jangan takut dengan preman – preman ataupun gerombolan birokrasi yang merusak sistem pengelolaan pemerintahan yang bisa merugikan rakyat Mimika.

“ Berkali kali saya sampaikan, amar putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap, itu yang seharusnya menjadi dasar bagi Mendagri untuk melaksanakannya. Ini ada apa ? Lain daripada itu, Bupati Mimika juga tidak memiliki kepekaan terhadap rakyatnya sendiri. Di saat rakyatnya susah, ia bebas melancong keluar negeri dengan menggunakan anggaran negara tanpa jelas tupoksinya,” tegasnya.

Untuk itu, pintanya, Pemerintah harus bisa menjaga wibawa hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Mendagri harus segera menggunakan hak dan tindakan diskresinya, dengan memberhentikan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng.

Sebagaimana diketahui, bahwa perkara permohonan uji pendapat Ketua DPRD Kabupaten Mimika atas dugaan penggunaan ijazah palsu, melanggar sumpah jabatan maupun pelanggaran perundang undangan lainnya telah dikabulkan Mahkamah Agung.

Maka sesuai aturan perundang undangan, berdasarkan perintah pasal 80 undang – undang nomor 23 tahun 2014, maka Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika, mengajukan pemberhentian Bupati dimaksud kepada Mendagri, dan selanjutnya apabila pimpinan DPRD tidak mengajukan usulan pemberhentian, maka Mendagri memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan adminstratif pemberhentian bupati tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.
( Jagad/Rahmat/red ).

Exit mobile version