Wartawan Diusir Saat Meliput Reses Anggota DPRD Depok, Ketua PWI Protes Keras

Wartawan Diusir Saat Meliput Reses Anggota DPRD Depok, Ketua PWI Protes Keras

sumberlima.com,DEPOK – Wartawan Satunet yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rudi Irwanto, diusir saat meliput kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Supriatni, di Jalan Perikanan RT 01 RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Ahad (02/02/2025).

Reses yang dipimpin Supriatni, yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, bertema “Dalam Rangka Menerima Aspirasi, Saran, dan Masukan dari Masyarakat.”

“Kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silakan wartawan keluar,” tegas Supriatni, yang menghentikan pidatonya saat melihat Rudi mengambil foto di acara tersebut.

Dengan raut wajah kecewa dan merasa dipermalukan di muka umum, Rudi langsung keluar ruangan dan melaporkan kejadian itu secara tertulis kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, di Kantor PWI Kota Depok, Minggu (02/02/2025).

“Saya bertugas meliput kegiatan tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi tentang kegiatan pejabat publik. Setahu saya, reses adalah bagian dari laporan kinerja anggota dewan yang harus diketahui publik,” ungkap Rudi.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya tidak mengganggu jalannya acara. Selain itu, ia meminta Ketua PWI Kota Depok untuk melaporkan kejadian ini ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok.

“Saya juga tidak minta uang, saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers,” ujarnya dengan mata sedikit berlinang.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menerima laporan tersebut dan menyayangkan insiden pengusiran itu jika benar terjadi.

“Rudi adalah anggota PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers. Segera saya rapatkan dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok,” kata Rusdy.

Menurutnya, jika pengusiran itu benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang memiliki ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan bahwa pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik, dan lainnya.

Pasal 8 Ayat 2 juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp500 juta.

“Kegiatan reses itu kegiatan resmi yang harus bersifat terbuka untuk publik, apalagi menggunakan anggaran negara. Jadi tidak ada alasan bagi reses untuk tidak diliput pers. Jika ditelisik lebih lanjut, ada potensi pelanggaran pidana dalam kejadian ini,” tegas Rusdy.

Ia menambahkan bahwa selama ini hubungan PWI Kota Depok dengan Partai Golkar cukup baik. Oleh karena itu, ia akan mencoba berkomunikasi dengan Ketua Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq, untuk mencari solusi terbaik.

“Kami tetap meminta Bu Dewan Supriatni untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka di Kantor PWI Kota Depok,” ujarnya.

Jika tidak ada permintaan maaf, Rusdy menegaskan bahwa PWI Kota Depok akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, serta Ketua Partai Golkar Kota Depok. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada laporan pidana ke Polrestro Depok.

“Tapi saya tetap berharap kita bisa mengedepankan silaturahmi dan saling memaafkan,” tutup Rusdy.

(RahmatSL5).

Exit mobile version