Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang Hasil Reses, Penetapan PROPEMPERDA Tahun 2022 dan Penyampaian 3 Raperda

Loading

Dok : LDN

DEPOK, Sumberlima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna penyampaian reses dan penyampaian penetapan program pembangunan daerah tahun 2022 , Dalam rapat paripurna tersebut juga di sampaikan terkait 3 Raperda Kota depok, Kamis, (3/6) 2021 ).
Pukul 13.00 Wib. Rapat
dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.
Dalam menyampaikan hasil reses tersebut Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung sementara fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kota Depok hal tersebut dilakuan akibat dalam suasana pandemi Covid-19.

Seperti yang disampaikan anggota fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Menurutnya, melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai
komisi di DPRD. Selain itu Ketua Badan PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok,
Ikravany Hilman saat membacakan laporan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok secara
virtual, Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok. Yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD
bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Badan PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-
25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.

Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk
pada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.
Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tutur Ikravany Hilman.

Bersamaan dengan paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda. Penyampaikan dilakukan
eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan
Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026. Kemudian,
Raperda Kota Depok tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, Raperda Kota
Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan. (Rahmat Budianto)***

Exit mobile version