Depok Sahkan Lima Perda Baru, Wali Kota Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Pelayanan Publik

Depok – Pemerintah Kota Depok mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (9/4/2025).
Pengesahan ini mencerminkan komitmen serius Pemkot dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan.
Kelima Perda yang disahkan meliputi:
Perubahan Kedua atas Perda No. 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal ke PDAM Tirta Asasta
Penanggulangan Kemiskinan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah
Wali Kota Depok, Supian Suri, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Perda tidak hanya sekadar produk hukum, tetapi merupakan pijakan strategis bagi pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kita tidak ingin Perda ini hanya menjadi simbol, tapi menjadi panduan nyata dalam mewujudkan Depok yang lebih maju dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Selain lima Perda tersebut, dua Raperda lainnya juga tengah dibahas, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Supian menekankan pentingnya dua regulasi ini dalam mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah yang mencapai 1.200 ton per hari, dengan sekitar 40 persen di antaranya masih dapat didaur ulang.
“Atas nama Pemkot Depok, saya mengapresiasi seluruh fraksi DPRD dan para praktisi yang telah memberikan kritik serta masukan. Ini sangat berarti untuk menyempurnakan kebijakan ke depan,” tambahnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, serta Penjabat Sekda Nina Suzana.
Dengan pengesahan ini, Pemkot Depok berharap dapat mempercepat langkah-langkah strategis dalam pembangunan kota serta menjawab tantangan sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat saat ini.
(RahmatSL5)





