Literasidepoknews.com, LINE. Jakarta – Setelah mendengar isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan PJTKI Bandar Laguna, sebut saja namanya Indri (38) menyatakan keberatan. Sehingga majelis hakim yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada Indri untuk mengajukan eksepsi.Tapi saat rangkaian persidangan berjalan, majelis hakim ketua sempat menanyakan penasehat hukum terdakwa yang bernama Renhard Wowiling tentang surat kuasa untuk penanganan perkara.
Karena penasehat hukum terdakwa (Indri) belum mengantongi surat kuasa, maka majelis hakim ketua memerintahkan Renhard Wowiling untuk keluar.
Ketika wartawan bertanya kepada Renhard Wowiling kenapa hakim majelis memerintahkan-nya keluar? Ia pun menjawab, bahwasanya JPU tidak memberitahu bila hari ini ada persidangan.
“Sidang hari ini nggak dikasih tahu, jadi saya belum siap,” ucapnya singkat di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (22/1/2020).
Indri, wanita asal Tomohon, Sulawesi Utara itu didakwa jaksa dengan ketentuan pasal 374 dan 378 KUHP. Usai persidangan, dengan raut wajah kecewa Indri berpaling dari kursi pesakitan.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan perusahaan jasa tenaga kerja ke Taiwan itu dirugikan oleh terdakwa (Indri) sebesar Rp 788 juta lebih. Untuk agenda persidangan terdakwa (Indri) akan dilaksanakan Rabu depan dengan menyertakan saksi-saksi.
Menurut suami terdakwa kepada wartawan , dirinya sempat bilang, “namanya betet, istrinya sengaja di pendek karena mengetahui rahasia perusahaan, setelah kita konfirmasi ke pihak perusahaan, perusahaan bilang kita perusahaan jelas dan real buat apa ada rahasia” segala, kita terbuka untuk pelaporan ke negara, jadi tidak ada yang di tutup, malah kita pernah mendapatkan salah satu perusahaan terbaik, dan sertifikasi dan apresiasi dari negara
Jadi bukan perusahaan bodong. Dan terdakwa sudah melalui prosess pemeriksaan di kepolisian, jadi ga mungkin pihak kepolisian salah dalam pemeriksaan kalau memang terdakwa tidak bersalah (Rhmt/Sony/)