Oleh Dr. (C) suriyanto. SH.MH.MKn
Muncul nya ijtima ulama tiga menjadi polemik dalam menyikapi tudingan kecurangan dalam pemilu 17 april lalu. Dalam menyikapinya suatu kecurangan pada pemilu tentunya di satu negara hukum yang berdemokrasi hendaknya menggunakan jalur hukum agar semua nya dapat terselesaikan dengan cara hukum dan dapat memberikan contoh baik ditatanan masyarakat dalam negara Demokrasi.
Menyikapi ijtima ulama menurut saya syah-syah saja dilakukan oleh para ulama, namun ijtima itu seharusnya jangan memihak pada salah satu capres atau partai politik. Bila memang ijtima tersebut untuk tujuan suatu kebaikan menyikapi permasalahan kecurangan yang di gembar gemborkan saat ini pada pesta demokrasi rakyat, Ingat islam adalah agama rahmatan lil’alamin harusnya ijtima yang dilakukan oleh para tokoh agama yang mengatasnamakan untuk kebenaran dalam menyikapi kecurangan pemilu ini harusnya semua ulama dapat berdiri ditengah permasalahan, hadir sebagai penyejuk kepada masyarakat bukan memihak.
Saya sangat menyayang hal tersebut, silahkan ijtima dilakukan oleh semua pihak kelompok ulama tapi untuk netralitas jangan memihak.