Sekretaris BAPPEDA , Tidak Ada Pelarangan Liputan Di Acara Renja OPD BAPEDA

Loading

Foto:
Kepala Sub Bagian (Kasubag) keuangan Bappeda Kota Depok Drs. Zaenal Arifin saat memberikan Klarifikasi kepada awak media diruang kerja.Jumat (1/03/2019). (Dok. LMN).

LiterasiDepokNews.Com DEPOK, Margonda — Forum Rapat Kerja (Renja) tahun 2020 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, akhirnya berjalan aman dan kondusif , walaupun sempat terjadi sedikit insiden kesalah pahaman antara awak media dengan seorang petugas pelaksana kegiatan.Jumat 1/03/2019. Menurut sekretaris Bappeda Drg. Ernawati melalui Kasubag keuangan Drs. Zaenal Arifin kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, “Dalam Renja OPD Bapeda tadi siang kita bukan melarang wartawan meliput karena memang teman-teman wartawan sudah melakukan peliputan, saat kejadian sebenarnya petugas sedang mengarahkan kepada para peserta kegiatan untuk makan , ada sebagian teman teman yang akan mengambil pengganti transport, memang ada yang tidak mendapatkan kupon, dari panitia mengatakan sabar, yang mendapatkan kupon yang di dahulukan , yang tidak dapat kupon juga pasti kebagian semua,Jelas Zaenal . Namun disayangkan salah seorang pelaksana bertindak agak emosional pada saat ada kata-kata sambil menfoto dirinya, di saat staff kita ada yang marah kita ikut meredam, petugas tersebut memang kita tugaskan untuk membagikan pengganti transport. Jelas nya. “Bu Kaban juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua teman-teman wartawan dan media jika ada staf kami yang berbuat kesalahan”, juga tidak ada larangan untuk peliputan diacara tersebut. Terkait video yang beredar dishare tidak secara menyeluruh . Sebenarnya sampai acara selesai dilokasi sudah Klir dan kondusip. Terang Zaenal. Terkait kejadian tersebut sangat disayangkan dan di sesalkan oleh ketua DPC PWRI kota Depok Rahmat Budianto, kepada awak media ini dirinya mengatakan, “Tugas seorang wartawan menurut Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar”, sedangkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan , suara gambar , suara dan gambar , serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya , dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Jadi jelas, disamping tugas wartawan di lindungi oleh Undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Di harapkan para pengemban dan pemangku kepentingan lembaga Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus mengetahui dan memahami tugas dan pungsi wartawan atau pers.(RahmatLDN/red).
Exit mobile version