Peran Aparatur Sipil Negara Dalam Netralitas Pemilu bukan Hal Yang Baru

Foto :Sekretaris Daerah (Setda)kota Depok Drg. Hardiono di acara NGOPI bareng Sekber Wartawan Depok . Jum’at (11/01). (Dok.LMN).

 

LiterasiDepokNews.com

Depok, GDC- Peranan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam netralitas pemilu bukanlah hal yang baru. Terkait pemilu di tahun 2018 sekitar 1527 ASN diseluruh daerah Indonesia terkena sanksi akibat adanya Ketidaknetralan ASN terhadap kontestan politik peserta pemilu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Setda)kota Depok Drg. Hardiono pada acara NGOPI bareng Sekber wartawan depok yang bertempat di ruko Arcade blok A no 10A Grand Depok City, Jum’at (11/01).

“Peranan ASN dalam Netralitas pemilu bukanlah hal yang baru,
Pemerintah kota Depok selalu berupaya untuk mengingatkan kepada ASN dijajarannnya agar ASN bersikap Netral, Akibat adanya Ketidaknetralan ASN terhadap kontestan politik dalam hal ini peserta pemilu . Maka bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sangsi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga dilakukan pemecatan, beber Drg Hardiono Sp BM.

“Keberhasilan dari pemilu itu adalah sejauhmana partisipasi masyarakat dapat mengikuti pemilu , semakin banyak yang ikut berarti semakin sukses pemilu tersebut,” jelas Hardiono.

Lebih jauh Hardiono menjelaskan, pemilu dibiayai dengan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ASN sebagai fasilitator harus turut berperan aktif. Namun netralitasnya harus dijaga, sehingga tidak menyalahi aturan.Pungkasnya.

 

Laporan : Rey/Afif/Elok

Editor : RahmatLdn

Exit mobile version