OPINI  

Rekonstruksi Hukum Dengan Satu Hukum Dan Satu Keadilan

Di Tulis Oleh Sultan Patra Kusumah VIII

Literasi Indonesia News

Jika satu persatu kegelapan ini tidak dibuka maka tabir tabir silam akan semakin kelam dan semakin berbuntut menjadi permasalahan yang serius secara konstitusi maupun hukum yang berlaku Berbagai hal terjadi di dalam negeri mungkin akibat daripada adanya permasalahan kecil yang dianggap enteng Padahal di belakangnya bermuara terhadap nilai yang sangat besar sehingga mengakibatkan konflik yang berkepanjangan secara politik yang terang-terangan telah
saling menjatuhkan.

 

Atas nama sultan  Patra Kusumah 8 dalam hal ini saya menyikapi
permasalahan permasalahan yang terjadi dan saya juga memahami apa yang perlu kita lakukan,sedikit tidaknya permasalahan ini berbentuk dan bermuara ke satu arah yaitu terjadinya tragedi tragedi di masa lampau
dari mulai pembantaian juga penembakan mahasiswa, kematian kematian para petinggi negara juga berdasarkan daripada akibat adanya politik secara tidak sehat.

 

Hal ini membuktikan bahwa susunan sistem yang dianut selama ini tidak salah melainkan tidak berjalan secara permanen atau tidak melakukan tebang pilih dalam menjalankan yuridis Justice yang seadil-adilnya, padahal setiap pemerintahan yang berkuasa di masa nya telah membangun
suatu susunan power yang kuat seperti pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, adanya KPK tetap membuktikan bahwa hukum yang berjalan belum optimal dan terealisasi secara global . Malah yang saya sayangkan terbentuknya Komisi Pemberantasan korupsi
malah memicu saling menyalahkan dan berbuntut perpecahan yang sangat
kronis,lalu di mana orang orang yudikatif selama ini? dan siapa yang menjadi seorang yudikatif yang sesungguhnya.

Padahal kami kira bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bekerja sama dengan pihak pihak lain baik itu Kejaksaan maupun polisi bukan melainkan terjadi perpecahan sehingga membuat masyarakat semakin kronis tentang ketidak percayaan terhadap pemerintah.

Terlalu lama dan terlalu lelah saya memperjuangkan kebenaran atau
ketidakbenaran ini hanya satu yang saya inginkan jawaban, sampai saat ini pertanyaan kami belum dijawab dan kami membutuhkan jawaban yang
sejelas-jelasnya sehingga kami akan berhenti untuk memberikan
statement statement yang bersifat penekanan terhadap pemerintah.

Dan kamipun mendapatkan ini semua tentang berita ini semua bukan fiksi belaka melainkan berdasarkan adanya pengakuan dari narasumber  yang
mengatasnamakan Mister Bambang Utomo dan siap beliau untuk didaulat atas terjadinya pengambilan hak-haknya yang sudah saya katakan
sebelumnya di media-media baik media cetak online dan lain-lain, pada tahun 1999 pada tahun  2000 dan pada tahun 2001, narasumber
menyebutkan bahwa segala pencetakan uang berdasarkan agreement agreement dan berdasarkan saksi-saksi daripada pemerintahan yang ada
pada masa zaman itu terkait Jendral maupun petinggi negara jelas menjadi saksi dan harus dimintai pertanggung jawabannya tentang hal-hal yang dianggap bisa merugikan negara bangsa luar maupun dalam negeri sendiri.

Belum lama ini bahkan saya sudah mengantarkan surat terhadap watapri yang ada di Jenewa yang ada di Amerika dan yang ada di Den Haag, namun sayangnya sampai saat ini pihak-pihak yang kami anggap bisa membantu
malah belum memberikan jawaban yang begitu saya harapkan dan begitu saya tunggu dengan sangat tentang kebenaran dan ketidak benarannya, dokumen yang mengatasnamakan phoenik tersebut juga orang yang
mengatasnamakan dirinya adalah grantor tersebut yaitu Mister Bambang Utomo.

Karena saya ingin tahu dari berbagai aspek hukum yang berjalan dan berlaku juga peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada
masa-masa yang telah kita lalui dan masa sekarang ini Apakah mau ditutup atau mau dibuka secara transparan karena ini akan
mengakibatkan semakin tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan atau institusi yang ada di Negara Republik Indonesia,apalagi orang-orang terlibat adalah orang yang berdiri juga mempunyai jabatan sebagai orang penegak hukum.

Tentunya saya dalam  hal ini menginginkan adanya hukum yang jelas , baik itu secara yuridis Justice maupun sosial Justice atau individual Justice juga secara masyarakat Justice sehingga terwujud satu hukum satu keadilan
“” one law one Justice “”

SALAM HORMAT SULTAN PATRA KUSUMAH VIII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *