BANDUNG, LiterasiDepokNews.Com
Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) sekaligus deklarasi Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) PWRI se-Jawabarat Sukses di gelar, Pengukuhan pengurus dpd pwri jawabarat langsung dilakukan oleh ketua umum bapak Suriyanto PD SH MKN , sedangkan deklarasi dpc pwri sejabar tersebut dibacakan oleh ketua dpd Jawa barat Ir. Budi Suyitno kegiatan dilaksanakan di aula gedung sate Bandung, Kamis (9/8/2018),pukul 10’30wib.
Dalam kesempatannya Ir. Budi Suyitno menyampaikan bahwa dpd Jabar berkomitmen akan meningkatkan Kompetensi kemampuan para wartawan khususnya yang berada dibawah naungan pwri,
“Kami berkomitmen meningkatkan kemampuan kompetensi para wartawan, mengingat banyak wartawan yang praktis tidak ada gaji , praktis tidak ada jaminan masa depan, terutama jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya. terkait keselamatan jiwa dalam hal ini terjadi disebabkan masih banyaknya oknum aparat yang belum memahami keberadaan Undang undang tentang pers yaitu undang undang nomor 40 tahun 1999 , sehingga saat ini masih ada wartawan yang dikriminalisasi, sedikitnya 176 wartawan yang menjadi korban kriminalisasi saat melaksanakan tugas, seperti contoh kasus almarhum M Yusuf, untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kemampuan para jurnalis yang bernaung dalam wadah pwri, bebernya.
Tokoh Jawa barat ,Ceu’Popong tampak serius mengikuti prosesisi pengukuhan pengurus Dpd dan Dpc pwri se-Jawabarat, Kamis (9/8).
Ditambahkan oleh Ir. Budi Suyitno bahwa pwri Jabar siap melakukan pembelaan terhadap anggotanya jika ada yang dikriminalisasi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Dalam kesempatannya Ketua Umum DPP PWRI Suriyanto PD SH MKN juga mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat Jawa barat Ceu’Popong yang telah membuka wawasan tentang berorganisasi, senada dengan ketua dpd pwri jawabarat ketum juga mengingatkan bahwa organisasi pwri adalah organisasi yang memiliki kelebihan yaitu sebagai organisasi profesional.
“Organisasi pwri ada kelebihannya”, yaitu sebagai organisasi yang profesional juga lindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers”, Saat ini ada 176 wartawan tersangkut kasus kriminalisasi pers, seperti yang terjadi terhadap almarhum M yusuf, dalam hal ini saya tidak menyalahkan pemerintah. dan juga tidak menyalahkan dewan pers secara utuh ,tapi ada kesalahan disitu”, Ungkap ketum.
Ditekankan oleh ketum, sedikitnya ada 176 wartawan yang dikriminalisasi, contoh almarhum M. Yusuf yang meningal dalam tahanan belum lama ini, almarhum ditangkap karena adanya rekomendasi dari dewan pers ,makanya polisi bisa menjatuhkan hukum pidana, sementara rekomendasi pidana itu tidak bisa dikeluarkan dalam karya jurnalistik karena hal itu sudah di atur dalam undang undang pers”, Tandas ketum PWRI yang juga Kandidat Doktor ini.
Ketua umum bapak Suriyanto Dr.(Cand) PD SH MH MKN saat memberikan sambutan.
Ditambahkan Ketum,”Selain itu pers juga dilindungi oleh undang undang tahun 1945 pasal 28f dan g, juga tap MPR nomor 12 pasal 20 dan 21, dan undang undang yang dikeluarkan PBB tentang HAM”.
Kepada wartawan pwri yang hadir ketum juga berpesan agar mendukung gerakan Citarum harum. Turut hadir dalam acara tersebut pangdam III Siliwangi yang diwakilkan oleh Kolonel Edy, Polda Jabar, Tokoh masyarakat Jabar CeuPopon, ketua gerakan Citarum Harum serta undangan lainnya.(RahmatLDN).