Pedagang Pasar Lanjutkan Aksi, Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka

Loading

 

LDN LINE, Kota Kembang – Menindak lanjuti terkait Eksekusi pasar kemiri muka atas perintah Pengadilan Negeri Bogor kepada Pengadilan Negeri Depok agar melakukan eksekusi terhadap lahan yang ada di Pasar Kemiri Muka karena telah dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya pada 19 April mendatang. Pedagang pasar kemiri muka melakukan aksi lanjutan dengan menggelar Unjuk Rasa (Unras) didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (16/4).

Hasil pantauan LiterasiDepokNews.Com dilapangan, Dalam orasinya pedagang pasar meminta Pengadilan Negeri Depok membatalkan rencana eksekusi yang dilakukan pada tanggal 19 April 2018 mendatang. “Tolak dan batalkan rencana eksekusi. Kalau tidak kami akan terus melakukan perlawanan,” ujar seorang orator dilokasi Unras.

Sebelumnya diberitakan Literasidepoknews.Com pada tanggal (11/4) dengan judul “Jika Di Eksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Siap Melawan”.

 

Ketua DPRD kota Depok Hendrik Tangke Allo (HTA) sempat naik ke podium orasi pedagang pasar, meminta agar Unras dilakukan dengan tertib menurutnya DPRD kota Depok mengapresiasi dan mendukung pedagang pasar untuk mendapatkan haknya. Aksi Unras digelar sampai pukul 11,00wib, diperkirakan ratusan pedagang turut turun di aksi tersebut dilanjutkan dengan melakukan Unras di Balaikota Depok.(RahmatLDN).

Exit mobile version