Foto :istimewa
LDN LINE, Depok – Perkumpulan Pedagang Kemiri Muka menyatakan siap melawan baik hukum dan fisik jika Pengadilan Negeri Depok terus melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang ada di Pasar Kemiri Muka.
“Kami akan terus melakukan perlawanan. Kami sudah siap secara fisik dan hukum. Kami dengan terpaksa jika terus dilakukan eksekusi akan siap lawan,” teriak Koordinator Perkumpulan Pedagang Pasar Kemiri, Karno Sumarno yang diikuti teriakan pedagang lainnya saat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4).
Persoalan pasar kemiri muka yang masih belum terselesaikan juga membuat warga masyarakat sekitar resah, seperti yang di katakan oleh Wardi (48 tahun) warga RW 06 kepada LiterasiDepokNews.com , Selasa (10/04) wib.
“Kami juga masih belum mengerti terkait putusan eksekusi kapan akan dilakukan oleh pihak PT. Petamburan, malahan pedagang akan tetap bertahan jika dilakukan eksekusi terhadap lahan pasar tersebut, itu info yang saya dapat, ucapnya.
Menurut Koordinator Perkumpulan Pedagang Pasar Kemiri,
Karno ,”Pasar Kemiri Muka merupakan aset pemerintah Kota Depok dan sumber ekonomi utama bagi para pedagang. Oleh karena itu rencana eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depokharus segera dihentikan.
“Karena pihak PT Petamburan tak mau kompromi atau melakukan penundaan eksekusi. Maka kami akan terus berupaya untuk menolak. Karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup para pedagang,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan Akurat.Co.
Menurut kuasa hukum pedagang pasar kemiri muka, Leo Prihardiansyah merasa aneh terkait langkah yang dilakukan PT Petamburan yang melakukan gugatan pertama.
“Koperasi Bina Karya ini merupakan perpanjangan tangan dari PT Petamburan dan tahun 1999 juga menghilang. Jadi pada saat itu ketika pedagang mau bayar retribusi eh ternyata hilang dan tidak tahu kemana,” kata Leo.
“Dan lucunya kok sangat aneh ketika muncul dia mengatakan telah mengajukan gugatan pada 20 April 2009 di PN Bogor dan kita bertahu bersama kalahlah pedagang sampai peninjau kembali. Dan ingin melakukan eksekusi padahal pedagang sudah sah membayar,” tambahnya.
Dikatakan Leo pedagang merupakan korban dari permainan elit dan bahkan hak – hak pedagang diabaikan oleh PT Petamburan. “Jadi istilahnya gajah lawan gajah plando yang mati karena hak-hak pedagang banyak yang diabaikan,” tuturnya. (red).