Ketua LPM Sukamaju Tersangka Kasus RTLH

Loading

LDN , Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan kegiatan untuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2016 di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kamis (22/3).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Daniel de Rozari menyatakan, pihaknya kini menetapkan tiga tersangka dalam kasus bantuan RTLH untuk masyarakat tidak mampu di Kelurahan Sukamaju.

Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekretaris LPM Kelurahan Sukamaju Tajudin bin Tarmudi, dan Koordinator Agustina Tri Handayani, ketiganya di sangkakan menyelewengkan anggaran RTLH pokok pikiran dewan anggaran tahun 2016.

“Kami saat ini baru bisa mengamankan dua tersangka, yakni Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata dan Sekretaris LPM Kelurahan Sukamaju Tajudin bin Tarmudi. Untuk satu tersangka lagi dalam waktu dekat kami akan amankan dan proses,” tuturnya kepada wartawan.

Daniel mengatakan, ketiga tersangka displit menjadi dua berkas perkara. Yakni Aulia dan Tajudin berkas perkaranya akan dijadikan satu, sedangkan untuk Agustina Tri Handayani satu berkas lainnya.

“Nantinya dalam waktu dekat kami akan amankan Agustina,” kata Daniel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari mengatakan kalau pihaknya saat ini telah melakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti dari kasus korupsi pokok pikiran (pokir) RTLH Kelurahan Sukamaju yang terjadi di tahun 2016.

Sufari menjelaskan, ketiga tersangka ini ikut berperan bersama-sama mengambil alih dalam mengelola kegiatan rehabiltasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya, dana yang diberikan dikelola sendiri oleh penerimanya.

Dalam program RTLH di Kelurahan Sukamaju tahun 2016 tersebut ada sebanyak 69 keluarga penerima bantuan RTLH. Masing-masing penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp18 juta untuk merehab rumah warga tidak mampu.

“Untuk total kerugian negara mencapai Rp482 juta. Kerugian negara memang tidak banyak, namun karena program ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil, kerugian tersebut kami nilai besar,” kata Sufari.

Supari juga menegaskan, pihaknya akan menangani secara serius permasalahan di masyarakat. Walaupun nantinya itu hanya nominal Rp10 ribu, Kejari Depok akan menangani secara serius.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara,” tegasnya.

Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, Keduanya langsung di bawa ke Rutan Kelas II B.(Rahmat/LDN)

Exit mobile version