Jakarta barat,LDN – Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua (2) orang diduga pengedar Narkotika jenis shabu di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat. Jumat (09/03/18)
Kapolsek Kembangan melalui Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK membenarkan penangkapan tersebut. Vernal menerangkan, 2 (dua) pelaku berinisial AS alias GG bin SN (28) dan MI alias JI alias OY bin RT (32) yang merupakan warga Semanan Kalideres ini ditangkap lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket shabu dengan berat brutto 0,66 gram, yang disimpan di dalam kotak kaleng.
“Pelaku ditangkap saat sedang transaksi narkoba di Jalan Pangkalan, Semanan Kalideres.” Ungkap Vernal
AKP Vernal menjelaskan, kedua pelaku kami amankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering mondar mandir pada larut malam dan warga mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan tersebut.
Berangkat dari informasi tersebut, ia memerintahkan kepada anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi yang diterima, setelah melakukan penyelidikan, dan benar anggota mencurigai pelaku (AS) yang dimaksud, seketika itu anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Alhasil, polisi menemukan barang bukti dari pelaku (AS) berupa 5 paket plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sahabu dengan berat brutto 0,66 gram.
Dari keterangan pelaku , barang haram tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Pelakupun mengakui sudah lama mengedarkan barang haram tersebut. Menurut keterangan AS, ia mengedarkan barang haram tersebut bersama rekannya (MI).
Berdasarkan keterangannya, polisi bergerak menuju tempat persembunyiannya dan menangkap pelaku (MI).
“Selain barang bukti berupa sabu, kami pun menyita dua Unit Handpone Merk Blackbery warna putih dan Merk Asus warna hitam beserta Sim Card yang diduga digunakan pelaku saat transaksi narkoba.” Jelasnya
Ia menegaskan, dirinya bersama jajaran akan terus melakukan penyelidikan dari pada pelaku yang diamankan
” Kami akan telusuri asal usul didapatnya barang haram tersebut jika pelaku memang mendapatkan dari salah satu daerah yang menjadi daerah zona merah yaitu kampung narkoba baik kampung ambon maupun kampung boncos kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba dan kami pun tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, dimana arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yg rawan akan peredaran gelap narkoba.”Tegasnya
Kini kedua pelaku AS dan MI meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Kembangan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Lisin/ls).