Polres kukar berhasil ungkap jaringan pelaku curanmor kelas kakap

KUKAR,MK – Bertempat di halaman belakang Polres Kukar Senin (12/03/18) sekira pukul 11.00 Wita, Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI didampingi Wakapolres Kompol Andre Anas S.IK , dan Kasat Reskrim AKP Damus Asa SH, S.IK, menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dikatakan oleh Kapolres Kukar, Kegiatan ini dilaksanakan guna memberi informasi baik kepada Masyarakat maupun kepada para awak Media bahwa Satuan Reskrim baru saja mengungkap kasus Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara dalam skala besar.

“Kami berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka dalam perkara tersebut, baik sebagai Pelaku curanmor, sebagai penadah, maupun perantara sepeda motor hasil curian kepada Penadah. Mereka adalah RA (38), HN (24), dan B (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berperan sebagai Eksekutor, sedangkan JN (35) berperan sebagai penadah,dan FR(24) berperan sebagai perantara penjualan sepeda motor hasil curian ke penadah ,” terang Kapolres Kukar.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas selain 20 (dua puluh) unit sepeda motor berbagai merk dan jenis dari TKP berbeda-beda, juga turut disita 70 (tujuh puluh) tabung gas Elpiji 3kg yang juga hasil curian para Tersangka.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara Survei terlebih dahulu sepeda motor yang akan dicuri, apakah saat itu kendaraan dikunci stang atau kunci kontak masih nempel, bila dalam keadaan terkunci stang, maka pelaku akan menggunakan kunci “T” dan saat itulah para pelaku berbagi peran sebagai pengambil kendaraan dan juga yg mengawasi keadaan sekitarnya ,”pungkas Kapolres.

Selain itu ditambahkan, sepeda motor yang berhasil diambil, kemudian di jual ke beberapa wilayah dan salah satunya kewilayah Desa Tanjung Kec. Sebulu dengan harga antara Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya tersebut di bagi kepada masing-masing yang ikut mengambil sepeda motor tersebut.

Kelompok tersangka RA dan kawan-kawan merupakan jaringan tersangka pemain lama, namun keberadaannya selalu berpindah-pindah tempat dan merupakan kelompok jaringan curanmor yang terorganisir bahkan dari pengembangan unit Reskrim Polres Kukar, selain beroprasi di wilayah hukum Kukar, tersangka juga melancarkan operasinya di wilayah Kodya Samarinda dan Balikpapan, jelas Kapolres

Kelompok ini juga mempunyai penadah yang tergolong rapi karena diduga masih banyak sepeda motor hasil curiannya di jual ke wilayah pedesaan, dan dengan perkara ini para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun.( Lisin/ls)

Exit mobile version