PN Depok gelar sidang perdana kasus First Travel

Loading

Suasana sidang perdana kasus First Travel dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 3 tersangka, di PN. Depok, senin (19/2/2018).

 

Literasidepoknews,
Senin, 19/2/2018

Depok,

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel digelar hari ini senin di Pengadilan Negeri Depok, (19/2/2018).

Tiga pimpinan perusahaan itu akan duduk di kursi terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

“Benar, sidangnya pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, saat dikonfirmasi.

Rentang antara pelimpahan berkas First Travel dengan sidang perdana cukup lama.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Andika Surachman, pria yang baru berusia 29 tahun ini, sukses menjadi pengusaha travel khusus umrah.
Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum meminta agar jangan ada perdebatan mengenai aset yang disita dalam perkara ini.

Tersangka boleh saja menyebut bahwa aset tersebut tak terkait dengan pidana. Namun, kebenarannya akan dibuktikan di pengadilan.

“Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja,” ujar Rum.

Barang Bukti kasus First Travel diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Depok, Kamis (7/12/2017). Bareskrim Polri melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Andika Hasibuan sempat melontarkan keinginannya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertunda.

Andika mengaku, ia dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.

“Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian,” kata Andika.

“Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua,” lanjut dia.

Namun, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor.(gatot).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *