JAKARTA, 5 Desember 2017
LDN – Menyikapi berbagai dinamika menjelang Munas HA-IPB terutama menyangkut aturan dan syarat pencalonan Ketua Umum dan sekjen, dengan ini Kami yang terhimpun dalam Himpunan Alumni Muda IPB (HAM-IPB), Menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Munas adalah ajang konsolidasi alumni untuk mesinergikan seluruh potensi alumni, serta merumuskan peran aktif alumni dalam menyikapi persoalan masyarakat di tingkat nasional, seperti memberikan masukan atas kebijakan pemerintah. Munas juga diharapkan mampu meningkatkan peran dan kerjasama dengan kampus. Pemilihan ketua alumni dan sekjen, *HANYALAH* salah satu rangkaian dari pelaksanaan munas, bukan *SEGALA-GALANYA*
2. Berdasarkan poin 1 di atas, Munas harusnya menjadi pesta demokrasi seluruh alumni, tak hanya domain DPD, DPC, dan DPK. Prasyarat pengajuan calon ketum dan sekjen hanya bisa dilakukan oleh DPD dan DPK, selain *Menciderai Demokrasi* di satu sisi, di sisi lain juga *Memberangus hak suara alumni dan Mengkerdilkan suara alumni* yang selama ini belum terakomodir di dalam DPP, DPD,DPC maupun DPK.
3. Prasyarat pengajuan calon ketua umum dan sekjen HA-IPB oleh minimal 5 DPD dan 2 DPK secara langsung maupun tidak langsung membatasi hak memilih maupun hak dipilih dari alumni. Himpunan alumni bukanlah *Partai Politik*. Domain hak memilih dan dipilih harus dikembalikan ke masing-masing alumni, tidak serta merta diberikan ke DPD, DPC, dan DPK.
4. Model pemilihan ketua alumni dan sekjen seperti ini diduga hanya untuk memuluskan calon tertentu dan memberatkan para calon lain untuk maju dalam pemilihan ketua alumni dan sekjen. Sudah seyogyanya prasayarat untuk maju sebagai ketum dan sekjen HA-IPB tidak membatasi ruang gerak demokrasi dan menghambat calon lain. Semakin banyak calon semakin baik. Alumni diberikan banyak pilihan dalam menilai ide dan gagasan dari para kandidat.
Sehubungan dengan poin 1 sampai dengan poin 4 di atas, maka dengan ini kami Himpunan Alumni Muda IPB:
1. Menuntut agar sistem pemilihan ketum dan sekjen HA-IPB dikembalikan lagi ke ruh demokrasi, yaitu ke alumni dengan sistem *one man one vote*, tidak lagi memakai sistem perwakilan dengan DPD, DPC maupun DPK. Aturan ini bisa diterapkan saat pembahasan AD/ART dan tata tertib pemilihan saat Munas.
2. Mengingat bahwa eksistensi dan keberadaan Alumni IPB tersebar dari Sabang – Merauke, di dalam & luar negeri, maka kami menganggap sangat penting pengakuan eksistensi dari segenap alumni IPB dimana pun berada untuk kemajuan organisasi dengan penerapan *Sistem E-Voting* dalam pemilihan Ketua Umum dan Sekjen HA IPB.
3. Mengajak kepada segenap Alumni IPB yang *Peduli terhadap Organisasi* untuk hadir pada Munas V – Himpunan Alumni IPB, tgl 16 – 17 Desember 2017 di IICC Bogor.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan niat baik agar Himpunan Alumni IPB ke depan mampu memberikan solusi yang konkret bagi alumni, bagi institusi kampus, bagi masyarakat dan bangsa.
Dengan menegakkan aturan yang penuh fairplay, diharapkan munas melahirkan ketum dan sekjen yang kredibel, dan ini bisa kita awali dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para calon ketum dan sekjen, tanpa prasayat pencalonan yang memberatkan.
Salam “Mencari dan Memberi yang Terbaik”
Koordinator : Bambang Purnomo
Sekjen: Yayat Dinar