Sengsara Masyarakat Desa vs Perusahaan : BUPATI KOTABARU BERPIHAK PADA SIAPA ???

KETUM PWRI Suriyanto PD SH MH MKN.

 

KALIMANTAN SELATAN, LDN – Perhelatan tengah terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan mengenai lahan yang sudah dikuasai oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT. MSAM) joint PT INHUTANI yang membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah Pulau Laut, bahkan sudah melakukan serimonial kebahagiaan penanaman pohon perdana bulan Juni lalu oleh perusahaan, dengan dalil bekerjasama dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Tetapi kebahagian dan tawa perusahaan itu berbanding terbalik, masyarakat justru menderita dan tersiksa. Diketahui bahwa warga setempat selama puluhan tahun telah bercocok tanam sebagai mata pencaharian dan penghidupan di wilayah itu, kini tergusur.

Dengan sewenang-wenang, dianggap tidak ada dan tanpa pemberitahuan, alat berat perusahaan telah membabat habis semua tanaman tumbuh milik masyarakat, baik perkebunan maupun persawahan juga kena babat.

Peristiwa itu terlihat beberapa waktu lalu oleh media ini dan sudah dikonfirmasi ke banyak warga setempat. Parahnya lagi, PT. MSAM joint PT INHUTANI justru secara terang-terangan mengakui membuka perkebunan sawit.

 

Padahal PT Inhutani adalah perusahaan milik negara yang dibentuk untuk pemanfaatan hasil pohon hutan dan menjaga ekosistem hutan dari pengerusakan dan dari penguasaan perkebunan sawit. Ini malah berbisnis sawit.

 

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) di Jakarta, Suriyanto PD, SH, MH, MKn menanggapi dengan kegeraman kepada oknum yang terlibat.

Suriyanto menerangkan bahwa kerjasama PT MSAM joint PT Inhutani adalah akal-akalan saja. Bagaimana mungkin Inhutani dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk berbisnis sawit di lahan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Masyarakat harus tau, bahwa Inhutani II diberikan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atas hutan produksi di Kalimantan Selatan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No.193/Kpts-II/2006 tanggal 24 Mei 2006, tujuannya untuk memanfaatkan hasil hutan dan menjaga ekosistem hutan. Bukan berbisnis sawit, ungkap ketua yang mengomandoi organisasi wartawan ini.

Menurutnya, ada informasi yang didapat bahwa perbuatan perusahaan yang tidak manusiawi itu mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan jika ada pemberian ijin oleh Bupati Kotabaru dan jajaranya berarti itu merupakan kebobrokan dan pelanggaran yang dipertontonkan kepada masyarakat. Itu bisa dibilang “malpraktek administrasi negara” oleh bupati dan jajarannya, tegasnya.

Saat ini pihaknya tidak akan tinggal diam dan sedang mencari tau apakah ada keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan dalam malpraktek itu atau tidak.

“Seharusnya kepala daerah itu memihak pada kepentingan warganya terlebih dahulu, menganalisis data dan fakta di lapangan tanpa mengakali regulasi untuk kepentingan pengusaha”, ucapnya.

Bagaimana penghidupan warganya yang terkena imbas, membuat sistem keterlibatan warga atas kebijakan yang dikeluarkan, yang intinya adalah keberpihakan Pemerintah pada kesejahteraan masyarakat yang bergesekan dengan ijin yang dikeluarkan, terang Suriyanto kepada media ini.

Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) adalah kegiatan bisnis pemanfaatan hutan dengan menjaga hutan, khususnya disekitar pertambangan.

Kemudian melindungi hutan dari aktivitas penebangan liar dan melindungi hutan dari maraknya penguasaan perkebunan sawit di wilayah KPHP di Pulau Laut dan Sebuku yang dinilai banyak pihak sangat tinggi.

PT Inhutani malah bekerjasama dengan PT MSAM berkebun kelapa sawit, ini sangat mengkwatirkan, ungkap Ketua Umum PWRI.

 

“Kami tidak akan tinggal diam melihat kesewenangan ini, apalagi jika kepala daerah setempat justru memberikan ijin. Kami sangat curiga!!! Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus turun bila perlu Presiden jika dirasa oknum yang terlibat sudah mengakar disana dengan oknum pejabat. Karena, jelasnya, pemerintah pusat adalah regulator yang membuat batasan batasan kegiatan PT Inhutani”, kata Suriyanto.

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan ke PT MSAM di Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui humasnya tidak mau memberikan klarifikasi justru marah dan menolak diwawancarai.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *