DEPOk Kota Kembang , LDN – Kekecewaan atas penundaan sidang diungkapkan Lia (30), warga Bedahan, Sawangan, Depok. Sejak pagi, Lia sudah hadir di area Kejaksaan dan Pengadilan guna menghadiri sidang. Lia tak habis pikir dengan kinerja jaksa yang menunda pembacaan tuntutan. “Ini mah ada yang enggak beres, tuntutan saja belum siap,” ujarnya. Dia menilai, jaksa tak profesional dalam menangani perkara. Lia menyoroti pula adanya pertemuan hakim perkara, pengacara dan jaksa kasus Pandawa di kantor Kejari Depok beberapa waktu lalu. Atas dugaan ketidakberesan tersebut, Lia mengaku para korban telah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menegaskan, Korps Adhiyaksa profesional dan transparan terkait jumlah aset Pandawa yang disita. Rasa keadilan korban juga harus dipenuhi. Lia menuturkan, uang setoran senilai Rp 50 juta saat dirinya menjadi nasabah Pandawa hingga kini tak jelas pengembaliannya. “Belum keluar (dikembalikan) sama sekali,” tutur Lia. Padahal, uang tersebut berasal dari pinjaman bank. Hal senada diungkapkan korban lainnya, Ayati (30). Ayati mendesak pengembalian uang korban dilakukan dari hasil penyitaan aset – aset Pandawa.
Ribuan korban investasi bodong KSP Pandawa kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat Senin (13/11). Mereka kembali menuntut pengembalian aset yang saat ini dijadikan barang bukti di PN Depok.
Berikut tuntutan korban KSP Pandawa sebagaimana yang diterima redaksi, Senin (13/11).
1.)Menuntut agar Para Terdakwa SALMAN NURYANTO CS/KSP Pandawa dituntut dan dihukum seberat-beratnya;
2) Menagih janji Pak Kajari Depok Jawa Barat terkait tuntutan maksimal thd para terdakwa (nuryanto cs) dan mengumumkan jumlah aset yg telah disita oleh Pihak Penyidik di Kepolisian yang dalam hal ini telah berada pada Kejaksaaan Negeri Kota Depok.
Para korban memastikan bakal mendatangkan massa yang lebih besar lagi untuk sidang ke depan.(Rahmat Budianto LDN)*