Terjadi Lagi Pengeroyokan terhadap Seorang Jurnalis di Mimika Papua

Loading

(Sumber foto: Indonesia Times)

MIMIKA, LDN – Kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kembali terjadi lagi Kali ini menimpa jurnalis Okezone, bernama Sadil Hermanto. Sadil dihajar aparat hingga babak belur, pada Sabtu malam, 11/11/2017.

Peristiwa tersebut, bermula ketika ada kegiatan pasar malam di lapangan Indah, Mimika, Papua, dimana dalam kegiatan tersebut sempat terjadi kericuhan.

Sadil, yang saat itu berada di pasar malam bersama anaknya, melihat kericuhan tersebut, lalu mengkritik aparat melalui status yang diunggah di facebook nya.

Diduga kuat, kritik tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap Satuan Shabara Polres Mimika. Tak terima dengan kritikan, aparat lalu menciduk Sadil, yang saat itu sedang nongkrong di depan Satlantas Polres Mimika, kemudian di bawa ke Pos Terpadu di Jalan Budi Utomo.

Di pos inilah, Sadil kemudian dihajar oleh sekitar delapan orang aparat hingga wajahnya babak belur.

Kabarnya, setelah Sadil dihajar di Pos Terpadu, ia kembali dihadiahi bogem mentah oleh anggota Brimob di pos penjagaan, sesampainya di Polres Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP Victor D. Machkbon, mengakui ulah sekelompok anggotanya tersebut, dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin. Ia berjanji, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

“ Tindakan ini menunjukkan tidak profesionalnya tugas kepolisian, dan menciderai silaturahmi kami dengan rekan rekan wartawan yang sudah terjalin baik selama ini,” sesal Victor, Minggu, 12/11/2017.

KETUA UMUM PWRI MENGUTUK KERAS KEJADIAN TERSEBUT

Dihubungi via seluler terkait kejadian tersebut, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI),  Suriyanto PD, mengutuk keras kejadian tersebut.

Suriyanto menilai, tindakan tersebut sudah melenceng dari tugas profesional polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi.

“ Untuk kali kesekian, kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi. Ini sudah diluar batas norma maupun kemanusiaan. Harus diusut sampai tuntas. Kami, PWRI akan menyurati Kapolri, untuk melakukan dialog, dan mencari formula yang pas, sehingga nantinya terbangun sinergi yang baik, khususnya PWRI dengan Polri, agar kasus serupa di lapangan tidak terjadi lagi,” kata Suriyanto, Minggu, 12/11/2017.

Suriyanto menekankan, bahwa tugas jurnalistik adalah tugas mulia. Bila wartawan melakukan kritik, itu sebagai bentuk kontrol sosial, yang memang sudah menjadi tugas dan tupoksi wartawan.

Meski demikian, lanjutnya, dalam melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan harus tetap berpegang kepada kode etik jurnalistik, sesuai yang diamanatkan undang – undang tentang pers.

( Jgd /red)*

Referensi berita Inovasi.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *