TNI sebagai bagian dari elemen bangsa yang mempunyai fungsi khusus sebagai alat pertahanan dalam Undang-Undang no. 34 tahun 2005 tentang TNI, menyebutkan dua pola operasi pokok TNI, yakni operasi perang dan operasi selain perang yang terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan.
Keterlibatan TNI dalam bentuk partisipasi aktif terhadap sensifitas persoalan masyarakat yang dikemas dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) KE 100 KODIM 0619/PURWAKARTA, secara hukum memang telah dipayungi, namun lebih dari itu sebenarnya TNI tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan masyarakat padahal dengan segenap kemampuan yang dipunyai, TNI bisa memberikan kontribusi positif dalam membantu persoalan masyarakat.
Bagaimanapun TNI tidak boleh mengingkari proses kelahirannya yang lahir dari rakyat dan dibesarkan oleh rakyat, artinya apa yang dilakukan TNI harus berorentasi kepada kepentingan rakyat. Dalam visi dan misi TNI keprofesionalan TNI dalam melakukan tugas pokoknya harus terbangun spirit untuk dicintai dan mencintai rakyatnya.