Merasa dirugikan Soal Transaksi Pembelian Tanah dan Rumah, Dedi Suryadi Gugat Pembeli ke PN Depok

Loading

DEPOK , Kota Kembang LiterasiDepokNews-

Dedi Suryadi warga jalan Ampel raya RT 10/01 Sukmajaya Depok pemilik sah tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik no.04179 terletak di kelurahan Abadi jaya seluas lebih kurang 795 meter berdasarkan surat ukur tanggal 21-10-1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor sekarang kota Depok.
Sekitar pertengahan tahun 2010 Dedy bertemu dengan Nina Juliana menurut pengakuan nya Nina sebagai pengurus CV. Coccinelli bertempat tinggal di jln kedondong no 45 RT 003 RW 005 kelurahan Jagakarsa Jakarta Selatan dan Wahyu Widodo juga mengaku sebagai pengurus CV Coccinelli alamat gedung ITC Fatmawati Jakarta Selatan, untuk mendapatkan pinjaman modal usaha Melalui Nina dari bank SBI dengan surat persetujuan kredit tanggal 31 Desember 2010 no: 0741/KPO.CC/XII/10. Ditandatangani oleh Iman R Abdullah selaku Account Officer.

Menurut Dedi dirinya membutuhkan modal usaha dan meminta Nina untuk mengajukan pinjaman melalui bank dengan jaminan sertifikat tanah milik Dedy seperti tersebut. Untuk mempermudah proses pinjaman secara pormalitas sertifikat tersebut di balik nama kepada Nina sebagai persyaratan sebelum pengikatan kredit. selanjutnya uang yang dipinjamkan Melalui bank cair sebesar Rp 5,50 juta (Lima ratus lima puluh juta) setelah dikurangi biaya Administrasi dan lain lain Dedi menerima total Rp. 350 juta (Tiga ratus lima puluh juta).
Selanjutnya Dedi rutin membayar angsuran setiap bulan kepada Nina melalui transfer dan bayar langsung, secara tiba tiba sertifikat yang dijaminkan ke bank tersebut di roya pada tanggal 15 Pebruari 2013 dan di alihkan kepemilikan nya oleh Nina kepada pihak ketiga, selanjutnya pihak ketiga mengalihkan kembali kepemilikan yang sudah berubah menjadi Akte jual beli (AJB) no 21/2011 tanggal 23 Pebruari 2011.

Ditambahkan Dedi sejak sertifikat secara pormalitas tersebut dibuat sampai saat ini Sebidang tanah tersebut masih ditempati , dihuni oleh dirinya, dan pihak bank tidak pernah datang untuk melakukan survei ke lokasi rumah atau tanah yang dijadikan objek jaminan sebagai mana lajimnya ketentuan dalam peraturan bank. sampai saat ini sertifikat no.04179
tersebut masih atas nama Dedi sebagai pemilik pertama. Pada saat pembayaran pajak dikantor pajak Pratama kota Depok transaksi masih menggunakan nama Dedi, ungkapnya.

Akibat kerugian yang dialaminya, atas hal tersebut Dedi melakukan gugatan ke Pengadilan Depok dan sidang atas kasus tersebut sudah dimulai Rabu kemarin tanggal 11/10/2017 pukul 10.00wib, dengan keputusan sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Rabu, tanggal 18/10/2017.
Sampai saat ini Nina Juliana sebagai tergugat satu belum bisa dihubungi, tidak diketahui alamat tempat tinggal jelasnya, pasal Nina memiliki 3 alamat KTP berbeda, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Nina namun tidak dapat ditemui sidang akan digelar kembali pada hari ini rabu 18/10.2017 Agenda sidang pengambilan ke simpulan…
(Rhmt/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *