LBH Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Karawang Gugat Bupati Karawang

Loading

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Kabupaten Karawang menggugat Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana. Gugatan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (18/10) di Pengadilan Negeri Karawang.

Ketua LBH KAHMI Karawang, Ferryanto Pilliang, mengatakan, LBH menggugat karena dugaan adanya melawan hukum atas SK Bupati Nomor 539/Kep.473-huk/2015 tentang pemberhentian dengan hormat Direktur Umum PDAM Kabupaten Karawang dan SK Bupati Nomor 539-kep.474-huk/2015 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang.

“Kami menikai SK tersebut sudah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Perda No 6 tahun 2010 dan Permendagri No 22 tahun 2007 tentang pejabat sementara” katanya, Selasa (17/10).

Menurutnya, SK Bupati tersebut berlaku untuk enam bulan dan sudah habis pada tahun 2016. Namun sekarang sudah sampai 2017 masih tetap menjabat direksi PDAM.

“Jelas ini ada kerugian uang negara akibat SK bupati tersebut. Kami hitung untuk Dirut dan Dirum saja dari Januari 2016 kerugian uang negara sekitar lebih kurang Rp3 miliar. Belum kerugian yang lain-lain non material,” jelasnya.

Dengan demkian, LBH Kahmi akan menggugat hal tersebut untuk mengembalikan uang negara ke khas daerah. “Besok kami daftar ke Pengadilan Negeri Karawang sekitar pukul 10.00 WIB,” tandasnya.(hsn/Rhmt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *