Literasidepoknews.com
Pancoran mas, 27/07/2017 ; PKL. 07.30 Wib.
Menindaklanjuti laporan masyarakat ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (Spkt) Polsek Pancoran mas ; Hari Kamis,(27/07) anggota Unit Sabhara Patroli 8401 Polsek Pancoran mas pimpinan Aiptu Bambang Prianto,Bripka Sartono, dengan dibeack up Panit Provost Aiptu Suyanto dan Panit Reskrim Ipda Sunarso.
Tindakan awal mendatangi tempat kejadian perkara (Tkp) dan mengamankan pelaku ber insial “DWK” alis Encek” dan “Ek” alias Tukul beserta barang bukti untuk menghindari kerumunan serta amukan massa yang bertindak menghakimi kedua pemuda tersebut. Warga masyarakat yang ingin mengetahui peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu anggota Patroli Polsek Pancoran dengan sigap mengamankan serta menggelandang ke “EK” ke Polsek Pancoran mas.
Hal ini untuk mengantisipasi tindakan amukan massa akibat kekesalan warga masyarakat dengan peredaran narkoba komplek perumahan rt 05/03 Jl Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya Kota Depok.
Dari sumber informasi yang dipercaya disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Rangkapan Jaya *Aiptu D.Sukatno* berawal informasi yang disampaikan melalui telepon selulernya oleh ketua Rw Saiful kemudian Bhabinkamtibmas segera mendatangi tempat yang patut diduga dengan gerak gerik yang mencurigakan oleh kedua pemuda diatas.
Aiptu D.Sukatno dengan disaksikan oleh ketua Rw dan warga masyarakat setempat pada saat menggeledah “DWK” mendapatkan bungkusan kantong plastik yang berisikan paket narkoba jenis shabu shabu yang rencananya akan dijual ke “EK”.
Saat diintrograsi Bhabinkamtibmas keduanya mengakui perbuatannya sedang melakukan transaksi sebagai penjual, pengedar dan pemakai barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Ipda Sunarso (Panit Reskrim) selanjutnya mengamankan barang bukti dikawal dan digelandang ke Polsek Pancoran mas oleh anggota Patroli Polsek Pancoran mas untuk proses penyidikan dan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pancoran mas.(Rahmat literasidepoknews)
*Penulis*
*_Aiptu Asa Bate’e,Sth_*
(Ang.Unit Patroli)