DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Kedua Perda No. 10 Tahun 2016

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Kedua Perda No. 10 Tahun 2016

sumberlima.comDEPOK, Kota Kembang — DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna membahas dan menyetujui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (18/5/2025).

Wakil Wali Kota Depok, Candra Rachmansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama semua pihak dalam proses pembahasan perubahan perda tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi yang telah diberikan, baik oleh DPRD Kota Depok maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Candra.

Ia juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD serta panitia yang telah menyusun laporan secara lengkap dan komprehensif.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Candra menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang adaptif dan solutif, mengingat semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat serta tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menambahkan, perubahan perda tersebut telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang efisien dan pelayanan publik yang berkualitas.

Mengakhiri sambutannya, Candra menyampaikan harapan agar keputusan bersama ini dapat membawa manfaat nyata bagi pembangunan Kota Depok menuju kota yang unggul, nyaman, dan religius.

(RahmatSL5)