Dokumen Perizinan Peruntukan Restoran SBI Dipertanyakan, DPD Forkabi Desak Investigasi
sumberlima.com. Depok – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forkabi Kota Depok, melalui Bidang Hukum dan Politik, menyoroti dugaan pelanggaran administratif dan hukum terkait dokumen perizinan peruntukan bangunan yang digunakan oleh Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI). DPD Forkabi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh.
Ketua II Bidang Hukum dan Politik DPD Forkabi, Guntur Saputra, SH, menyatakan bahwa legalitas peruntukan lahan dan bangunan yang digunakan oleh Restoran SBI perlu dikaji ulang. Ia menyoroti adanya indikasi bahwa bangunan tersebut belum memiliki dokumen izin lengkap seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan, dan Izin Gangguan (HO), termasuk izin usaha yang sesuai dengan peruntukan lokasi.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dalam dokumen tata ruang dan jenis usaha yang dijalankan oleh Restoran SBI. Jika benar, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang,” ujar Guntur, Jumat (18/4/2025).
Guntur juga menyoroti tindakan penghilangan plang peringatan oleh pihak restoran sebagai upaya menutupi pelanggaran administratif tersebut dari pantauan masyarakat dan aparat. Padahal, menurutnya, plang tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dari Pemkot Depok melalui Satpol PP.
“Penghilangan plang hanyalah puncak gunung es. Yang lebih penting adalah membongkar kemungkinan adanya praktik pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam proses izin dan pengawasan,” tegas Guntur.
Atas dasar tersebut, DPD Forkabi mendesak Pemkot Depok untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua dokumen perizinan yang dimiliki Restoran SBI dan memastikan bahwa usaha tersebut berdiri di atas lahan dengan peruntukan yang sesuai.
Selain itu, Forkabi juga akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum di dinas perizinan maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi kelalaian tersebut.
“Kami tidak anti-investasi atau usaha, tapi semua harus berjalan sesuai aturan. Jika bangunan dan usaha ini tidak sesuai peruntukan, maka izinnya harus dievaluasi atau bahkan dicabut,” ujar Guntur.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses perizinan usaha di lingkungan masing-masing dan melaporkan bila ada dugaan pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan terhadap izin peruntukan merupakan hal mendasar dalam pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan.
“Jika pelanggaran ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk dan melemahkan kewibawaan pemerintah daerah,” pungkasnya. (RB)