RUU Penyiaran Harus Atur Kompetisi Berkeadilan di Era Digital

RUU Penyiaran Harus Atur Kompetisi Berkeadilan di Era Digital

Foto: Dokpri (RahmatSL5)

sumberlima.com, JAKARTA- Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Akhmad Munir, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran mengatur model bisnis yang berkeadilan dalam persaingan pasar digital global. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan industri penyiaran nasional.

Menurut Munir, perkembangan teknologi telah menghilangkan batas geografis dalam penyiaran. Masyarakat kini tidak hanya mengakses konten dari lembaga penyiaran dalam negeri, tetapi juga dari media internasional dan platform digital global. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk menyeimbangkan konten lokal dan asing guna menjaga kedaulatan informasi.

“RUU ini harus mengatur agar pasar digital global melakukan verifikasi sumber berita serta bekerja sama dengan kantor berita negara. Selain itu, regulasi juga harus mengawasi penyebaran konten asing yang berpotensi mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia,” ujar Munir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia juga menyoroti pentingnya inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi penyiaran agar media nasional tetap kompetitif. Selain itu, ia menegaskan bahwa data pengguna Indonesia tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak oleh platform digital asing tanpa kontrol pemerintah. Algoritma distribusi berita pun harus diawasi agar tidak memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik.

Mendukung usulan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan perlunya equal playing field dalam bisnis penyiaran. Ia menyoroti ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital.

“KPI sangat ketat mengawasi media konvensional, tetapi tak berdaya menghadapi platform digital dengan konten yang lebih masif dan kompleks. Akibatnya, banyak perusahaan media konvensional yang kolaps dan terpaksa melakukan PHK,” ujar Amelia.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan publisher rights secara tegas guna melindungi hak cipta media nasional dalam menghadapi dominasi platform digital global.***