Divisi Propam Polri Buka Layanan Pengaduan untuk Polisi Bermasalah

sumberlima.com, Jakarta – Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah.
Informasi adanya layanan pengaduan itu disampaikan oleh Divisi Propam Polri melalui akun media sosial X mereka, @Divpropam, sebagaimana yang dilihat di Jakarta, Rabu.
Pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0855-5555-4141. Layanan ini aktif 24 jam.
Untuk memberikan laporan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan mengirimkan ucapan salam, seperti “Selamat pagi.”
Kemudian, pelapor mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, petugas akan memberikan tautan untuk melengkapi data diri. Pelapor kemudian diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.
Selanjutnya, pelapor harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP. Setelah data diri tersimpan, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
Pelapor dapat mengisi laporan pengaduan sesuai dengan kejadian yang dialami atau disaksikan. Setelah formulir diisi dan dikirim, pelapor akan menerima nomor registrasi pengaduan sebagai bukti laporan.
Untuk memantau perkembangan laporan, pelapor bisa memasukkan nomor registrasi tersebut ke sistem yang disediakan oleh Divisi Propam Polri.
Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga bisa mengajukan laporan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat, termasuk Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa kanal layanan pengaduan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian dan menampung keluhan masyarakat dengan lebih efektif. ***
(RahmatSL5).





