RRI Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual, Sanksi Disiplin Berat untuk ASN Pelaku

RRI Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual, Sanksi Disiplin Berat untuk ASN Pelaku

sumberlima.com, JAKARTA- Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) menanggapi serius dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pegawainya. Menurut laporan, pelaku RL, yang merupakan ASN LPP RRI Jakarta, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban SM pada tanggal 22 Oktober 2024. Hal tersebut di sampaikan melalui rilis yang dikeluarkan secara resmi oleh RRI , Kamis (9/1) 2025.

Laporan korban diterima oleh LPP RRI Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024 , Selanjutnya
Tim Penegakan Disiplin dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut. Kemudian Klarifikasi dilakukan terhadap korban SM pada tanggal 31 Oktober 2024.

Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin.

Tindakan RRI , Proses penjatuhan sanksi disiplin berat sedang berlangsung. Sementara itu korban SM mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI juga membuka diri terhadap pengaduan masyarakat melalui layanan pengaduan website PPID LPP RRI.

Keterangan Resmi dari direktur Layanan dan Pengembangan Usaha atau Humas LPP RRI menyatakan bahwa RRI sangat serius menanggapi kasus ini dan berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme pegawai. Proses penjatuhan sanksi disiplin berat akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RahmatSL5).

Sumber: LPP RRI Jakarta.