Karyawan RS. Anak Negri Pancoran Mas Kota Depok Mogok Kerja , Gaji Karyawan Belum Di Bayarkan
SumberLima.Com,Sawangan, DEPOK- Rumah Sakit Anak Negri (RS.AN) beralamat di Jl. Raya Keadilan Kp. Rw. Denok, RT.4/RW.12, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, yang belum lama ini di resmikan oleh Wali Kota Depok KH Idris Samad diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok, Namun disayangkan saat ini management RS. AN menghadapi persoalan internal dimana Karyawan RS.AN pada 9 unit pekerjaan melakukan mogok Kerja, Selasa (29/7) 2024.
Mogok kerja Karyawan RS AN dilakukan sejak hari Jumat 26 Juli 2024, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut seorang Karyawan yang namanya tak mau diberitakan via WA kepada wartawan sumberlima.com , senin 28 juli 2024 mengatakan, bahwa Kronologi kejadian karena gaji bulan Juni belum dibayarkan sampai hari Jumat,26 Juli 2024.
“Hal tersebut telah dilakuka diskusi dengan pihak menejemen RS tetapi tidak ada kepastian terkait pembayaran gaji. Keputusannya,teman teman sepakat tidak masuk kerja sampai gaji dibayarkan.Bebernya.
Karyawan yang melakukan Mogok Kerja diantaranya adalah bagian:
– Purchasing
– Marketing
– Laboratorium
– Farmasi
– UGD
– Ruang Perawatan
– Ruang Operasi
– ICU
– Poliklinik
Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Perusahaan RS AN ini dilakukan oleh Masyarakat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh management RS di antaranya adalah:
1. Karyawan bekerja tanpa ada status kepegawaian yang jelas ( PKWT / PKWTT )
2. Karyawan tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan tidak didaftarkan di BPJS Tenaga Kerja.
3. Banyak karyawan yang diberikan upah tidak sesuai UMR
4. Pemberhentian sepihak yang seringkali dilakukan pihak perusahaan,tanpa memberikan kompensasi kepada karyawan.
5. Pembayaran gaji sering tidak tepat waktu
Akibat dari hal tersebut Karyawan RS Anak Negri melakukan Mogok kerja mulai Jumat,26 Juli 2024.
RS AN di bawah naungan PT Anak Negeri Medika Nusantara (PT. ANMN) ini sempat dikonfirmasi dan diminta keterangan oleh awak media sumberlima.com untuk klarifikasi terkait berita tersebut pada hari Selasa (30/7) pukul 12’10wib secara langsung di kantornya, Namun direktur PT . ANMN bpk Indra melalui security menolak untuk ditemui dan mengakatakan bahwa secara tekhnis sudah di Klarifikasi oleh Dinas.
“Mohon Maaf pak, pihak rumah sakit tidak bersedia ditemui oleh bapak,” katanya tadi sudah diklarifikasi oleh pihak dinas, terang Fauzi sekurity yang bertugas saat itu kepada awak media l.
Terpisah Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Kota Depok , Mustakim saat akan di konfirmasi terkait hal tersebut juga menolak memberikan keterangan, dirinya menyarankan menemui pak Rendy.
“Saya lagi ada acara, ke pa rendy aja pa,” singkatnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok , Sidik Mulyono saat di informasikan melalui pesan WA dan akan dikonfirmasi terkait pelanggaran RS AN malah balik bertanya , dan akan memantau.
“Wass. Kasus apa yah?, Oke nanti sy pantau,” Singkat nya.
Keputusannya Karyawan sepakat tidak masuk kerja sampai gaji dibayarkan.
Sebelumnya wartawan sumberlima.com telah menghubungi Management Keuangan dan direktur PT ANMN melalui telpon berkali kali namun tidak di angkat, pesan WA pun tidak di jawab, Bahkan direktur pun saat dilokasi enggan menemui. (Tim)