DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2023
SumberLima.Com, DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2023, Penyampaian Raperda Kota Depok Tahap 1 Propemperda Tahun 2024, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda Kota Depok, Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pembentukan Panitia Khusus, Kamis (28/03/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra serta dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Wakil Wali kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan LKPJ Wali Kota Depok tahun 2023 menguraikan kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian di Kota Depok, utamanya pemulihan pasca Pandemi Covid 19 melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM peran strategi UMKM di kota Depok.
“Pemkot Depok menghadirkan kebijakan penciptaan 5000 pengusaha baru atau startup baru dan 1000 perempuan pengusaha,” kata Imam Budi Hatono.
Imam mengatakan, ada 4 (empat) aspek pembaharuan atau novelty dari inovasi kebijakan diantaranya, tersedianya pusat data UMKM yang memberikan kemudahan akses informasi dari hulu ke hilir bagi masyarakat, model intervensi pemberdayaan dan pengembangan wirausaha baru dari hulu ke hilir melalui 5 pilar yaitu, 1.Pelatihan pendampingan perizinan akses promosi, 2. Pemasaran serta akses permodalan. 3. Pengembangan kewirausahaan yang fokus pada inklusivitas utama pada perempuan kepala keluarga, Pemkot Depok hadir memberikan perlindungan terhadap pertahanan ekonomi kelompok rentan perempuan.
“Keempat kebijakan mengembangkan ekosistem startup dimana sebelumnya di Kota Depok telah tumbuh besar antara lokal, nasional maupun Internasional dan kelima realisasi pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan Silpa tahun 2023 sebesar 274 miliar,” ujarnya.
Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman dapat disampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman, di sisi lain dengan ditetapkannya (peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Diantara Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kota Depok,” jelasnya.
Sedangkan terkait pengelolaan Cagar Budaya disampaikan, bahwa semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda bangunan struktur situs dan kawasan Cagar Budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional
Ada 23 Cagar Budaya yang ada di kota Depok, 10 diantaranya terregistrasi secara Nasional namun eksistensi benda struktural dan bangunan tersebut. Diharapkan dengan Raperda tentang Cagar Budaya ini juga bisa menginvestasikan situs-situs cagar budaya yang ada di Kota Depok sesuai dengan formatnya digitalisasi dengan SDM yang berkualitas di bidang kebudayaan.
“Besar harapan kami ketiga rancangan Perda ini dapat diterima oleh DPRD kota Depok, sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,” tutupnya. (RahmatSL5).