HIPMI Kota Depok periode 2022 – 2025 Sampaikan Hak Jawab Pemberitaan Terkait Nama Baik
SumberLima.Com, Depok- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok periode 2022 – 2025 menyampaikan hak jawab dan penyampaian sanggahan (bantahan) terkait pemberitaan yang merugikan nama baik pribadi Herik Yosiswardinata serta nama baik dan marwah BPC HIPMI Kota Depok yang telah diterbitkan di beberapa media online, Sabtu (27/12)2023.
Bertempat di Sekretariat PWI Kota Depok HIPMI menyampaikan 4 poin Sanggahan yang di sampaikan yaitu :
1. Bahwa terhadap saudara Anggayuda Prabu Mesta justru memiliki permasalahan di internal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC kota Depok, padaperiode 2018 – 2022 yaitu adanya laporan pertanggungjawaban permasalahankeuangan iuran pendaftaran anggota yang pada saat di buatkan nya hak jawab ini belum terselesaikan pengembaliannya uang kepada beberapa calon anggota HIPMI BPC kota Depok periode 2018 – 2022.
Bahwa perbuatan Anggayuda Prabu Mesta yang telah melakukan pemberitaan di media – media online kepada Bp. Herik Yosiswardinata selaku Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC kota Depok periode 2022 – 2025 dapat kami sampaikan secara de facto dan de yure perilaku tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi HIPMI Nomor: 07/POHIPMI/II/2021anggaran rumah tangga HIPMI BAB I pasal 7 ayat 2 yang dapat disebutkan bahwa Anggota HIPMI tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota.
2. Bahwa kemudian terhadap seseorang yang di sebutkan di dalam media tersebut dengan sebutan “lim” atau saudara Ahmad Alimuddin dapat kami sampaikan pada kesempatan ini adalah saudara Ahmad Alimuddin tidak pernah masuk kedalam kepengurusan inti maupun anggota BPC HIPMI Kota Depok, yang bersangkutan hanya “mengaku-mengaku” saja sebagai anggota HIPMI BPC kota Depok, dikarenakan menurut catatan kami di kepengurusan periode 2022 – 2025, Ahmad Alimuddin tidak pernah membayar uang pendaftaran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok serta membayar iuran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok, sebagai syarat wajib menjadi anggota HIPMI BPC kota Depok hal tersebut di amanatkan dalam Peraturan Organisasi HIPMI.
3. Bahwa di dalam pemberitaan tersebut di sebutkan Bp. Herik Yosiswardinata memberhentikan sepihak sekretaris umumnya bernama saudara Jennudin, pada kesempatan ini dapat kami sampaikan hal tersebut TIDAK BENAR, dikarenakan saudara Jennudin telah di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus sesuai mekanisme Peraturan Organisasi HIPMI, dikarenakan adanya etika organisasi & berperilaku yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di sebutkan di atas, maka dengan ini kami BPC Himpunan Pengusaha Muda Kota Depok, menyatakan pemberitaan dalam media secara de facto dan de yure Tidak Benar , Tidak Berdasar sehingga telah merugikan nama baik secara pribadi Bp. Herik Yosiswardinata maupun organisasi BPC HIPMI kota Depok.
Kegiatan dihadiri oleh Bendahara Umum, Bidang OKK, perwakilan Ketua Bidang HIPMI serta beberapa kompartemen BPC HIPMI Kota Depok. (RB).**