Sujiati : Sejatinya SDN Beji 3 Sudah Sesuai Aturan Permen No 75 Thn 2016 Terkait Komite 

Sujiati : Sejatinya SDN Beji 3 Sudah Sesuai Aturan Permen No 75 Thn 2016 Terkait Komite

Foto : Sujiati Kepala Sekolah SDN Beji 3 di ruang kerja , Senin (4/12) 2023. (Dok SL5)

SumberLima.Com Beji, DEPOK- Sujiati S.Pd Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) 3 Beji menjelaskan terkait Permen no 75 Tahun 2016 tentang aturan Komite sekolah yang di terapkan di SDN Beji 3, bahwa sejatinya kegiatan komite sudah sesuai dengan pasal 14 Permen no 75 tahun 2016.

Namun untuk kegiatan pengumpulan sumbangan , uang kas dan lainnya tidak terkait dengan PHBI dan PHGN , sebagian sudah dilaporkan kepihak sekolah secara tertulis.

Hal tersebut di sampaikan Sujiati kepada wartawan di ruang kerjanya , Senin (4/12) 2023.

“Laporan Kegiatan Peringatan Maulid sudah disampaikan oleh komite kepada kami melalui bentuk laporan” , jelas Sujiati.

Adapun terkait Uang Kas , pihak sekolah tidak tahu menahu , nanti komite yang menjelaskan silahkan bapak tanya komite, Kata Dia.

Lebih lanjut Sujiati di dampingi oleh Rusli guru wali kelas bersama Lilis ketua komite SDN Beji 3 menyampaikan,

“Terkait Pungutan dan lainnya yang berjalan di kelas akan kami perbaiki dan lakukan evaluasi sesuai aturan mengacu kepada Permen no 75 tahun 2016”, tegas Sujiati.

Penggunaan buku tematik kita pinjamkan kepada siswa , terkait dana Bos kita sesuai dengan aturan namun soal laporan penggunaan nya kita laporkan kepada Inspektorat, ungkapnya.

Lilis ketua Komite di dampingi oleh Wakil Ketua Komite mengatakan, “Kegiatan partisipasi dilakukan tanpa paksaan, dan seikhlasnya”, kegiatan kita laporkan kepada sekolah .

Pelimpahan kas dan keuangan kami serahkan kepada wakil komite karna bendahara mengundurkan diri, dan uangkas pada bendahara yang lama masih ada saldo dibawah satu juta.

Sujiati berjanji akan melakukan evaluasi dan pembenahan terkait Korlas dan Komite , pasalnya korlas memang tidak tercantum dalam permen no 75 tahun 2023.

Sebelum nya ramai wali murid mengeluhkan sumbangan yang di koordinir oleh Korlas berdasarkan arahan Komite Sekolah sangat memberatkan orang tua siswa. (RB/SL5).