HUT RI ke 78 Rutan Depok Berikan Remisi kepada 637 WBP
sumberlima.com ,Cilodong DEPOK- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 637 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut, lima diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan, penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela upacara peringatannHUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis (17/08) 2023.
“Total pemberian remisi umum pada 17 Agustus 2023 kali ini berjumlah 637 WBP, perincian nya bagi yang masih menjalani masa hukuman sejumlah 632 orang dan yang langsung bebas ada 5 orang,” ungkapnya .
Dikatakannya, besaran remisi yang didapat dari mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Sedangkan untuk syarat remisi paling utama adalah berkelakuan baik.
“Untuk berkelakuan baik ini sudah standar nasional dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),jadi kita lakukan seobjektif mungkin, baru persyaratan lainnya, seperti aktif mengikuti kegiatan, minimal sudah menjalani enam bulan pidana,” kata Andi Gunawan.
Lebih lanjut, dirinya berpesan agar WBP yang mendapat remisi nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
“Saya berharap kepada lima warga binaan yang telah bebas ini, ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara kita tercinta ini.” Pungkas Andi Gunawan.(RB.SL5).**