Pemandangan Tak Sedap di Gerbang Situs Sumur 7 ke 4 Beringin 2 , Satpol PP Kota Depok Jangan Diam Saja

Loading

Foto: Nampak sekelompok orang sedang asik menikmati minuman diduga beralkohol (Intisari) digelas plastik. (Dok: SL5)

Sumberlima.com, BEJI DEPOK- Sumur 7 Ke 4 yang berlokasi di Jalan Beringin 2 , tepatnya Utara Masjid Nurussalam, berhadapan dengan SDN Beji 5 pada malam hari menjadi tempat ngumpul dan nongkrong , secara sembunyi di gelar minuman  diduga beralkohol jenis intisari dan anggur berwadah gelas plastik (aqua) bekas, Pemandangan yang bertolak belakang dengan keberadaan tempat yang dianggap sakral , dimana didepannya berdiri tegak sebuah masjid kebanggaan Masjid Nurussalam dan situs sumur 7 .

Nampak jelas Plang Peringatan Perda namun tidak digubris

Dilokasi juga telah berdiri tegak plang peringatan  Tentang PERDA Ketertiban dan Kebersihan yang di pasang oleh Satpol PP kota depok pada tahun 2019 lalu namun tidak di hiraukan warga, tertera pada plang tersebut Perda kota Depok No 12 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Umum , Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dan Perda no 2 tahun 2016 tentang Bangunan dan IMB. Selasa (24/7) 2023, pukul 21’15 wib.

Mengutip dari wawancara dengan tokoh masyarakat Beji sekaligus sebagai pegawai di kementerian lingkungan hidup bapak H Ujang Solihin Sidik SSi, MSi pada saat wawancara dengan wartawan literasidepoknews.com (2019) dan wartawan media ini , Ujang Solihin Sidik SSi, MSi Mengatakan, “Diketahui bahwa tugas satpol PP adalah menertibkan pelanggaran Perda”, satu langkah yang baik membangun inisiatip melakukan pembenahan dilokasi yang sangat penting, dimana lokasi ini jika dari sisi lingkungan adalah sebagai tempat Konservasi , Air tanah , udara dan sebagai serapan, yang harus dijaga oleh pemerintah kota depok dan seluruh warga, karena ini merupakan situs yang sangat penting, apalagi terdapat Masjid dan di hadapannya gedung Sekolah, hal ini harus ditindaklanjuti oleh dinas terkait , seperti DLHK dan pariwisata , pendidikan dan kebudayaan  selain menjadi kewajiban kelurahan dan kecamatan, tandas Nya. (RB.SL5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *